Tuesday, April 18, 2017

Skripsi tentang Efektifitas Perda Anti Perbuatan Maksiat terhadap peredaran minuman keras di kabupaten garut



EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT  NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ANTI PERBUATAN MAKSIAT TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN GARUT


A.    Latar Belakang Penelitian
Permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri. Tak terkecuali masyarakat kabupaten garut yang merupakan suatu kkabupaten di provinsi jawa barat, yang terus mangalami perkembangan baik positif maupun yang negatif. Adapun dalam perkembangan-perkembangan yang negatif diantaranya kebiasaan dalam mengkonsumsi minuman keras.
Masalah minuman keras itu sendiri, sudah tidak dapat dipungkiri. Sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat. Minuman keras diyakini tidak saja membahayakan pemakainya, tetapi juga membawa dampak yang sangat buruk dilingkungan masyarakat pemakai. Prnyimpangan perilaku negatif pada khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan hingga menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, atau sering dikatakan mabuk, yang pada akhirnya melahirkan pelanggaran atau bahkan dapat dipidanakan karena mengganggu ketertiban umum atau masyarakat dan juga meresahkan masyarakat sekitar di Kabupaten Garut. Sehingga minuman keras dapat disimpulkan sebagai sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku baik itu, kecelakaan lalu lintas, pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, bahkan sampai pada tindak kekerasan pada keluarga.
Untuk penyebaran minuman keras di Kabupaten Garut sudah tidak terkontrol lagi, sebagai contoh masih banyak pedagang minuman keras illegal yang berjualan minuman keras contoh nya di terminal, di penjual jamu yang ternyata menjual minuman keras juga, dan juga toko yang menjual minuman keras. Dalam penyebaran minuman ini sudah tidak kontrol lagi karena mereka tidak memandang batasan usia pemakai atau pengkonsumsi minuman keras serta dikhawatirkan akan membawa dampak yang negatif pada masyarakat, terutama anak-anak usia remaja yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional. Kabupaten Garut menunjukkan bahwa prosentase penggunaan miras menunjukkan prosentase yang semakin mengkawatirkan. Diiketahui bahwa 52 % remaja usia 14 tahun dan sebanyak 80% remaja usia 18 tahun telah mencoba atau meminum miras hingga mabuk.
Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan langkah atau teroboan serta tindakan yang tegas namun terukur  yang dilandasi dengan niat yang tulus untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagai pelaku itu sendiri. Tanpa kepedulian terhadap mereka, berarti sama halnya dengan membiarkan kehancuran moral masyarakat serta dampak kesehatan akibat seringnya mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut membuat Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. Latar belakang di tetapkannya Peraturan Daerah, bahwa peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan keamanan di Kabupaten Garut sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian melalui suatu perizinan. Mengingat keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/MDAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Di bentuknya Peraturan Daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkret pemerintah bersama aparat penegak hukum dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Garut di dalam mengontrol, menekan dan menanggulangi peredaran minuman keras dimasyarakat khususnya di daerah kabupaten garut. hanya saja, sejauhmana efektifitas perda tersebut, masih banyak kalangan yang meragukan mengingat masih banyak kendala-kendala yang ada, selama perda tersebut di terapkan.
keadaan yang demikian menimbulkan ketertarikan dalam diri peneliti untuk melakukan kajian mendalam tentang “ EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT  NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ANTI PERBUATAN MAKSIAT TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN GARUT”

B.     Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat?
2.      Apa Kendala-Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kabupaten Garut Dalam Mencegah Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Garut?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk Mengetahui Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
2.      Untuk Mengetahui Kendala-Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kabupaten Garut Dalam Mencegah Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Garut.

D.    Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian di harapkan dapat memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis.
1.        Secara Teoritis
a.    Diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum administrasi negara.
b.    Diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori dalam rangka perkembangan hukum di indonesia.
2.        Secara Praktisi
a.    Dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dan berguna bagi kehidupan masyarakat.
b.    Dapat memberikan masukan kepada anggota DPRD Kabupaten Garut, Pemerintahan Kabupaten Garut dan masyarakat supaya benar-benar memperhatikan anak-anak penerus bangsa terhadap pengaruh minuman keras.

E.     Kerangka Pemikiran
Berbicara mengenai alkohol, sama dengan pembicaraan masalah yang bersifat dilematis. Disalah satu pihak alkohol menimbulkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan  dan sosial. Di bidang kesehatan alkohol menyebabkan turunnya produktivitas serta meningkatkan biaya perawatan serta pengobatan. Di bidang sosial menyebabkan hubungan keluarga yang disharmoni, bertambahnya jumlah kecelakaan lalu-lintas serta meningkatnya angka kejahatan dalam masyarakat. Disisi yang lain dari alkohol  tersebut banyak pemerintah menganggap sebagai sumber penghasilan yang besar, sekalipun dalam hal peredaran atau penjualan serta pemakaianya sangat diawasi dan dibatasi[1].
Minuman beralkohol bisa berakibat buruk pada kesehatan. Para pecandu minuman beralkohol yang berkepanjangan memiliki pengaruh langsung pada semua bagian otak mereka, termasuk pada hipotalamus. [2]Pemabuk berat juga mendapat begitu banyak kalori dari alkohol sehingga ia tidak mempunyai rangsangan untuk makan. Situasi ini akan menyebabkan kurangnya asupan vitamin ke dalam tubuh. Pada tingkatan yang ekstrem, kondisi ini dapat terjadi demensia, yaitu salah satu dari sindrom otak organik. Namun, efek ini biasanya dirasakan setelah bertahun-tahun.
Jika seseorang meminum minuman memabukkan dua gelas air, maka alkohol yang masuk ke dalam darahnya sebesar 5 mgr pada setiap 100 cm darah. Kemudian pengaruh alkohol itu sedikit demi sedikit bertambah sesuai dengan yang masuk ke dalam darah, orang itu tentu akan kehilangan daya tahan fisik dan akan kehilangan kontrol diri (self kontrol) kenormalan akalnya.[3] Ternyata mengekspresikan senang dan sedih, tangisannya, mengekspresikan kegembiraan, tetapi ia masih mampu mengendalikan saraf dalam tubuhnya. Pada strata ini ia tidak akan pingsan, melainkan hanya sempoyongan ketika berjalan. Apabila kadar alkohol yang masuk ke dalam darah itu bertambah hingga 150 mgr pada setiap 100 cm darah, ia akan kehilangan kontrol diri, bahkan hilang pula kontrol saraf dalam tubuhnya. Lebih dari itu, pada strata ini, pusat saraf tertinggi menjadi kosong tanpa aktivitas (tidak mampu menerima respons).
Resiko terbesar bagi pecandu adalah terjangkit penyakit jantung dan kardiovaskular serta stroke. Selain itu, juga memungkinkan pada masalah tekanan darah tinggi. Alkohol juga bisa mempengaruhi kadar gula darah, yang  bisa mengakibatkan diabetes, hiperglikemia, dan hipoglikemia.[4]
Selain itu, beberapa risiko kesehatan lainnya siap mengintai pecandu alkohol. Berikut beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh alkohol :
1.    Menimbulkan ganguan fungsi hati: Menurunkan kemampuan hati mengkondisikan lemak, meningkatkan lipoprotein, menimbulkan hiperlimidemia (meningkatkan jumlah senyawa racun dalam hati).
2.    Menimbulkan perubahan pada struktur dan fungsi pankreas.
3.    Menimbulkan gangguan fungsi atau kerusakan saluran pencernaan: Merusak selaput lendir lambung, menimbulkan kanker tenggorokan dan sepanjang saluran pencernaan, memperburuk fungsi usus halus dalam menyerap makanan yang berakibat kekurangan gizi.
4.    Menimbulkan kelemahan otot.
5.    Merusak sumsum tulang belakang, menghambat pembentukan trombosit, anemia dan leukimia.
6.    Menimbulkan gangguan fungsi endokrin, mengurangi produksi testoteron.
7.    Menyebabkan detak jantung bertambah, meningkatkan tekanan darah gagal jantung, dan cardiomyopia.
8.    Meningkatkan risiko kanker, Menyebabkan gangguan koordinasi motorik, bicara pelo dan mabuk.
Berbagai macam minuman yang mengandung alkohol, misalnya bir, bir hitam (guines beer), wisky, vodca, brandy, cognac, anggur (wine) dan sebagainya. Sedangkan minuman yang beralkohol tradisional adalah: brem, ciu, tuak dan arak, yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu[5].
Pemakain alkohol dalam jumlah cukup akan mengakibatkan mabuk. Akibat mabuk tersebut seringkali akan menyebabkan gangguan ketertiban dalam masyarakat. Orang mabuk yang melakukan tindakan pidana dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya. Karena sebelum mabuk seseorang sudah bisa berpikir akibat-akibat apa yang bisa terjadi pada seorang yang sedang mabuk.
Dampak negatif dari masyarakat Kabupaten Garut yang mengkonsumsi minuman keras sangatlah buruk bagi pengguna maupun lingkungan masyarakat disekitarnya, diantaranya adalah menimbulkan gangguan-gangguan lingkungan masyarakat yang bahkan cenderung pada suatu tindakan melanggar hukum-hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, di dalam menganggulangi tindakan-tindakan negatif tersebut seperti tentang peredaran minuman keras yang masih tidak terkontrol di Kabupaten Garut, maka Pemerintah Kabupaten Garut membuat kebijakan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang perbuatan anti maksiat yang dalam perda tersebut mengatur tentang peredaran minuman keras, dan yang mengkonsumsi minuman keras.
Dalam penerapan sanksi dalam perda minuman keras yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat menggunakan aspek hukum pidana. Mengingat bahaya yang ditimbulkan minuman keras dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyinggung tentang penyalahgunaan  minuman keras diatur dalam Pasal 300.
1.      Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah :[6]
2.      Barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang membikin mabuk kepada seorang yang telah kelihatan mabuk.
3.      Barangsiapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
4.      Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum-minuman yang memabukkan.

Pasal 492.
1.    Barangsiapa dalam keadaan mabuk, di muka umum, merintangi lalu lintas atau mengganggu ketetiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dulu, agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan kurungan paling lama enam hari, atau denda paling banyak dua puluh lima rupiah.

Pasal 536.
1.    Barangsiapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan denda paling banyak lima belas rupiah.

Pasal 539.
Barangsiapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara Cuma-Cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah[7].

Diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor : 43/M-Dag/Per/9/2009TentangPengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Bab VI kegiatan yang dilarang adalah:
Pasal 27
1)   Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 55 % dilarang diimpor, diedarkan, atau dijual di dalam negeri.
2)   Bahan baku minuman beralkohol dalam bentuk konsentrat dilarang diimpor.
Pasal 28

Produsen, IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang menjual minumanberalkohol secara eceran kepada konsumen akhir.
Pasal 29

Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan Byang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol diatas 15 % (lima belas per seratus) dan golongan C.

Pasal 32

Penjual Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkoholgolongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21(dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Pasal 7
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan.

Pasal 8
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.

Pasal 23
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam              Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 24
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam               Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


           
Setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi efektif dan tidaknya penegak hukum dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat[8].
1.      Kaidah Hukum
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kaidah dapat berlaku efektif apabila memenuhi syarat keberlakuan dalam aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
a.       Secara yuridis, kaidah hukum harus berujuk pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang lebih ditetapkan.
b.      Secara filosofis, kaidah hukum akan berlaku efektif dan mudah ditegakkan jika kaidah itu merupakan penjabaran dari nilai-nilai filosofis yang termaktub dalam falsafah dasar masyarakat yang bersangkutan, misalnya jika di Indonesia Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, nilai-nilai yang bersuber dari agama dan budaya.
c.       Secara sosiologis, kaidah hukum akan bisa berlaku efektif dan mudah ditegakkan bila kaidah hukum tersebut diterima oleh masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka penerimaan masyarakat dapat didasarkan pada dua teori, yaitu teori kekuasaan dan teori pengakuan.
2.      Penegak Hukum
Penegak hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum. Penegak hukum  itu sendiri merupakan penjumlahan dari beberapa instansi yang di dalamnya terdapat individu-individu. Instansi tersebut adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dan sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab terhadap efektif atau tidaknya hukum, di dalam internal mereka sendiri terdapat persoalan serius yang menyumbang terhadap tersendat-sendatnya penegakan hukum. Persoalan-persoalan tersebut meliputi:
a.       Rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan advokat
b.      Tidak diindahkannya prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”,  salah satunya disebabkan oleh proses perekrutan yang tidak mendasarkan pada kualifikasi, melainkan pada kedekatan hubungan dengan pejabat (nepotisme dan kolusi).
c.       Tidak adanya komitmen penegak hukum terhadap penegakan hukum itu sendiri.
d.      Kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia penegakan hukum.
e.       Tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang baik dan modern.
f.       Adanya mafia peradilan.
3.      Fasilitas
Fasilitas hukum adalah semua sarana yang  memungkinkan hukum dapat diterapkan dan tujuan hukum dapat dicapai. Dalam hal KDRT, fasilitas hukum kurang lebih meliputi semua sarana yang berfungsi mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum, sarana yang berfungsi menangani pelanggaran hukum dan sarana yang berfungsi untuk melindungi korban.
4.      Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat akan hak-haknya dikatakan penting sebab akan menjadikan warga bisa terhindar dari perlakuan diskriminatif dari orang lain, termasuk pemerintah. Selain itu, mereka dapat menempuh langkah yang tepat apabila dalam kenyataanya benar-benar mengalami pelanggaran hak. Sebagai contoh, dalam hal KDRT kesadaran hukum yang diharapkan oleh undang-undang setidaknya-tidaknya meliputui:
a.    Sadar bahwa ada hukum yang melarang melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dalam suatu rumah tangga.
b.    Sadar bahwa setiap anggota suatu rumah tangga memiliki hak terbebas dari perlakuan KDRT oleh anggota keluarga lain.
c.    Sadar bahwa dalam diri setiap masyarakat melekat kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT sesuai kemampuan masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Zen, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011.
Anggota IKAPI, Psikotrapika dan Narkotika Dalam Hukum Pidana, T.T.P, Mandar Maju, 2003.
Ali Zainudin, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Ni’mah, Zulfatun, Mengenal Sosiologi Hukum. Tulungagung, 2011.
Zen Abdurrahman, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011.


[1] Anggota IKAPI, Psikotrapika dan Narkotika Dalam Hukum Pidana, T.T.P, Mandar Maju, 2003, Hlm. 105
[2] Zen Abdurrahman, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011, hlm. 50
[3] Ali Zainudin, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, Hlm. 87

[4] Abdurrahman Zen, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011, Hlm. 51
[5] Ibid, Hlm. 88
[6]Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hlm. 109
[7] Ibid, Hlm. 195
[8] Ni’mah, Zulfatun, Mengenal Sosiologi Hukum. Tulungagung, 2011, hlm. 73

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...