EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN GARUT NOMOR 13 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG ANTI PERBUATAN MAKSIAT TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN
GARUT
A.
Latar
Belakang Penelitian
Permasalahan
sosial di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan dan akan terus
berkembang mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri. Tak terkecuali masyarakat
kabupaten garut yang merupakan suatu kkabupaten di provinsi jawa barat, yang
terus mangalami perkembangan baik positif maupun yang negatif. Adapun dalam
perkembangan-perkembangan yang negatif diantaranya kebiasaan dalam mengkonsumsi
minuman keras.
Masalah
minuman keras itu sendiri, sudah tidak dapat dipungkiri. Sangat meresahkan
kehidupan sosial masyarakat. Minuman keras diyakini tidak saja membahayakan
pemakainya, tetapi juga membawa dampak yang sangat buruk dilingkungan
masyarakat pemakai. Prnyimpangan perilaku negatif pada khususnya kebiasaan
mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan hingga menyebabkan hilangnya
kontrol pada diri sendiri, atau sering dikatakan mabuk, yang pada akhirnya
melahirkan pelanggaran atau bahkan dapat dipidanakan karena mengganggu ketertiban
umum atau masyarakat dan juga meresahkan masyarakat sekitar di Kabupaten Garut.
Sehingga minuman keras dapat disimpulkan sebagai sumber dari tindakan-tindakan
yang melanggar aturan hukum yang berlaku baik itu, kecelakaan lalu lintas,
pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, bahkan sampai pada tindak
kekerasan pada keluarga.
Untuk
penyebaran minuman keras di Kabupaten Garut sudah tidak terkontrol lagi,
sebagai contoh masih banyak pedagang minuman keras illegal yang berjualan
minuman keras contoh nya di terminal, di penjual jamu yang ternyata menjual
minuman keras juga, dan juga toko yang menjual minuman keras. Dalam penyebaran
minuman ini sudah tidak kontrol lagi karena mereka tidak memandang batasan usia
pemakai atau pengkonsumsi minuman keras serta dikhawatirkan akan membawa dampak
yang negatif pada masyarakat, terutama anak-anak usia remaja yang nantinya akan
menjadi penerus bangsa. Berdasarkan
laporan Badan Narkotika Nasional. Kabupaten Garut menunjukkan bahwa prosentase
penggunaan miras menunjukkan prosentase yang semakin mengkawatirkan. Diiketahui
bahwa 52 % remaja usia 14 tahun dan sebanyak 80% remaja usia 18 tahun telah
mencoba atau meminum miras hingga mabuk.
Untuk
mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan langkah atau teroboan serta
tindakan yang tegas namun terukur yang
dilandasi dengan niat yang tulus untuk melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat sebagai pelaku itu sendiri. Tanpa kepedulian terhadap mereka,
berarti sama halnya dengan membiarkan kehancuran moral masyarakat serta dampak
kesehatan akibat seringnya mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Melihat hal
tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut membuat Peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti
Perbuatan Maksiat. Latar belakang di tetapkannya Peraturan Daerah, bahwa
peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Garut berpengaruh pada
ketentraman, ketertiban masyarakat dan keamanan di Kabupaten Garut sehingga
perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian melalui suatu perizinan.
Mengingat keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 43/MDAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan,
Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Di
bentuknya Peraturan Daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkret pemerintah
bersama aparat penegak hukum dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Garut di
dalam mengontrol, menekan dan menanggulangi peredaran minuman keras
dimasyarakat khususnya di daerah kabupaten garut. hanya saja, sejauhmana
efektifitas perda tersebut, masih banyak kalangan yang meragukan mengingat
masih banyak kendala-kendala yang ada, selama perda tersebut di terapkan.
keadaan
yang demikian menimbulkan ketertarikan dalam diri peneliti untuk melakukan
kajian mendalam tentang “ EFEKTIFITAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR
13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 2
TAHUN 2008 TENTANG ANTI PERBUATAN MAKSIAT TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS DI
KABUPATEN GARUT”
B.
Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana
Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat?
2. Apa
Kendala-Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kabupaten Garut Dalam Mencegah
Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Garut?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk
Mengetahui Efektifitas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan
Maksiat.
2. Untuk
Mengetahui Kendala-Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kabupaten Garut Dalam
Mencegah Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Garut.
D.
Kegunaan
Penelitian
Hasil penelitian di harapkan dapat
memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis.
1.
Secara Teoritis
a. Diharapkan
dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya
hukum administrasi negara.
b. Diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori dalam rangka perkembangan
hukum di indonesia.
2.
Secara Praktisi
a. Dapat
dijadikan sebagai bahan kajian dan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil
keputusan dan berguna bagi kehidupan masyarakat.
b. Dapat
memberikan masukan kepada anggota DPRD Kabupaten Garut, Pemerintahan Kabupaten
Garut dan masyarakat supaya benar-benar memperhatikan anak-anak penerus bangsa terhadap
pengaruh minuman keras.
E. Kerangka Pemikiran
Berbicara mengenai alkohol, sama
dengan pembicaraan masalah yang bersifat dilematis. Disalah satu pihak alkohol
menimbulkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan sosial. Di bidang kesehatan alkohol
menyebabkan turunnya produktivitas serta meningkatkan biaya perawatan serta
pengobatan. Di bidang sosial menyebabkan hubungan keluarga yang disharmoni,
bertambahnya jumlah kecelakaan lalu-lintas serta meningkatnya angka kejahatan
dalam masyarakat. Disisi yang lain dari alkohol
tersebut banyak pemerintah menganggap sebagai sumber penghasilan yang
besar, sekalipun dalam hal peredaran atau penjualan serta pemakaianya sangat
diawasi dan dibatasi[1].
Minuman beralkohol bisa berakibat buruk pada kesehatan. Para
pecandu minuman beralkohol yang berkepanjangan memiliki pengaruh langsung pada
semua bagian otak mereka, termasuk pada hipotalamus. [2]Pemabuk berat
juga mendapat begitu banyak kalori dari alkohol sehingga ia tidak mempunyai
rangsangan untuk makan. Situasi ini akan menyebabkan kurangnya asupan vitamin
ke dalam tubuh. Pada tingkatan yang ekstrem, kondisi ini dapat terjadi demensia,
yaitu salah satu dari sindrom otak organik. Namun, efek ini biasanya dirasakan
setelah bertahun-tahun.
Jika seseorang meminum minuman
memabukkan dua gelas air, maka alkohol yang masuk ke dalam darahnya sebesar 5
mgr pada setiap 100 cm darah. Kemudian pengaruh alkohol itu sedikit demi
sedikit bertambah sesuai dengan yang masuk ke dalam darah, orang itu tentu akan
kehilangan daya tahan fisik dan akan kehilangan kontrol diri (self kontrol)
kenormalan akalnya.[3] Ternyata
mengekspresikan senang dan sedih, tangisannya, mengekspresikan kegembiraan,
tetapi ia masih mampu mengendalikan saraf dalam tubuhnya. Pada strata ini ia
tidak akan pingsan, melainkan hanya sempoyongan ketika berjalan. Apabila kadar
alkohol yang masuk ke dalam darah itu bertambah hingga 150 mgr pada setiap 100
cm darah, ia akan kehilangan kontrol diri, bahkan hilang pula kontrol saraf
dalam tubuhnya. Lebih dari itu, pada strata ini, pusat saraf tertinggi menjadi
kosong tanpa aktivitas (tidak mampu menerima respons).
Resiko terbesar bagi pecandu adalah
terjangkit penyakit jantung dan kardiovaskular serta stroke. Selain itu, juga
memungkinkan pada masalah tekanan darah tinggi. Alkohol juga bisa mempengaruhi
kadar gula darah, yang bisa
mengakibatkan diabetes, hiperglikemia, dan hipoglikemia.[4]
Selain itu, beberapa risiko
kesehatan lainnya siap mengintai pecandu alkohol. Berikut beberapa penyakit
yang ditimbulkan oleh alkohol :
1.
Menimbulkan ganguan fungsi hati: Menurunkan kemampuan hati
mengkondisikan lemak, meningkatkan lipoprotein, menimbulkan hiperlimidemia
(meningkatkan jumlah senyawa racun dalam hati).
2.
Menimbulkan perubahan pada struktur dan fungsi pankreas.
3.
Menimbulkan gangguan fungsi atau kerusakan saluran pencernaan:
Merusak selaput lendir lambung, menimbulkan kanker tenggorokan dan sepanjang
saluran pencernaan, memperburuk fungsi usus halus dalam menyerap makanan yang
berakibat kekurangan gizi.
4.
Menimbulkan kelemahan otot.
5.
Merusak sumsum tulang belakang, menghambat pembentukan trombosit,
anemia dan leukimia.
6.
Menimbulkan gangguan fungsi endokrin, mengurangi produksi
testoteron.
7.
Menyebabkan detak jantung bertambah, meningkatkan tekanan darah
gagal jantung, dan cardiomyopia.
8.
Meningkatkan risiko kanker, Menyebabkan gangguan koordinasi
motorik, bicara pelo dan mabuk.
Berbagai macam minuman yang mengandung alkohol,
misalnya bir, bir hitam (guines beer), wisky, vodca, brandy, cognac,
anggur (wine) dan sebagainya. Sedangkan minuman yang beralkohol tradisional
adalah: brem, ciu, tuak dan arak, yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia
sejak dahulu[5].
Pemakain alkohol dalam jumlah cukup akan
mengakibatkan mabuk. Akibat mabuk tersebut seringkali akan menyebabkan gangguan
ketertiban dalam masyarakat. Orang mabuk yang melakukan tindakan pidana
dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya. Karena sebelum mabuk seseorang
sudah bisa berpikir akibat-akibat apa yang bisa terjadi pada seorang yang
sedang mabuk.
Dampak negatif dari masyarakat Kabupaten Garut yang
mengkonsumsi minuman keras sangatlah buruk bagi pengguna maupun lingkungan
masyarakat disekitarnya, diantaranya adalah menimbulkan gangguan-gangguan
lingkungan masyarakat yang bahkan cenderung pada suatu tindakan melanggar
hukum-hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, di dalam menganggulangi
tindakan-tindakan negatif tersebut seperti tentang peredaran minuman keras yang
masih tidak terkontrol di Kabupaten Garut, maka Pemerintah Kabupaten Garut membuat
kebijakan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang perbuatan anti
maksiat yang dalam perda tersebut mengatur tentang peredaran minuman keras, dan
yang mengkonsumsi minuman keras.
Dalam penerapan sanksi dalam perda minuman keras
yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan
Maksiat menggunakan aspek hukum pidana. Mengingat bahaya yang ditimbulkan
minuman keras dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang menyinggung tentang penyalahgunaan minuman keras diatur dalam Pasal 300.
1.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah :[6]
2.
Barangsiapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang membikin mabuk kepada
seorang yang telah kelihatan mabuk.
3.
Barangsiapa
dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun.
4.
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum-minuman yang
memabukkan.
Pasal 492.
1.
Barangsiapa
dalam keadaan mabuk, di muka umum, merintangi lalu lintas atau mengganggu
ketetiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu
lebih dulu, agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam
dengan kurungan paling lama enam hari, atau denda paling banyak dua puluh lima
rupiah.
Pasal
536.
1.
Barangsiapa
terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan denda paling
banyak lima belas rupiah.
Pasal 539.
Barangsiapa pada kesempatan diadakan
pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan
arak-arakan untuk umum, menyediakan secara Cuma-Cuma minuman keras atau arak
dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah[7].
Diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik
IndonesiaNomor : 43/M-Dag/Per/9/2009TentangPengadaan, Pengedaran, Penjualan,
Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Bab VI kegiatan yang
dilarang adalah:
Pasal
27
1)
Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 55 %
dilarang diimpor, diedarkan, atau dijual di dalam negeri.
2)
Bahan baku minuman beralkohol dalam bentuk konsentrat dilarang
diimpor.
Pasal 28
Produsen, IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang menjual
minumanberalkohol secara eceran kepada konsumen akhir.
Pasal 29
Penjual
Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan Byang mengandung
rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol diatas 15 % (lima
belas per seratus) dan golongan C.
Pasal 32
Penjual
Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkoholgolongan A, golongan
B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21(dua puluh satu) tahun yang
dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan
Maksiat.
Pasal 7
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan,
menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A,
golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau
dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan.
Pasal 8
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan,
menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.
Pasal 23
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 24
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setidaknya ada empat faktor yang
mempengaruhi efektif dan tidaknya penegak hukum dalam masyarakat, yaitu kaidah
hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat[8].
1.
Kaidah Hukum
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kaidah
dapat berlaku efektif apabila memenuhi syarat keberlakuan dalam aspek yuridis,
sosiologis, dan filosofis.
a. Secara yuridis, kaidah hukum harus
berujuk pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar
yang lebih ditetapkan.
b. Secara filosofis, kaidah hukum
akan berlaku efektif dan mudah ditegakkan jika kaidah itu merupakan penjabaran
dari nilai-nilai filosofis yang termaktub dalam falsafah dasar masyarakat yang
bersangkutan, misalnya jika di Indonesia Pancasila dan Undang-Undang dasar
1945, nilai-nilai yang bersuber dari agama dan budaya.
c. Secara sosiologis, kaidah hukum
akan bisa berlaku efektif dan mudah ditegakkan bila kaidah hukum tersebut
diterima oleh masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
penerimaan masyarakat dapat didasarkan pada dua teori, yaitu teori kekuasaan
dan teori pengakuan.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum merupakan salah satu faktor
yang mempengaruhi efektif tidaknya hukum. Penegak hukum itu sendiri merupakan penjumlahan dari
beberapa instansi yang di dalamnya terdapat individu-individu. Instansi
tersebut adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Dan sebagai lembaga yang
paling bertanggungjawab terhadap efektif atau tidaknya hukum, di dalam internal
mereka sendiri terdapat persoalan serius yang menyumbang terhadap
tersendat-sendatnya penegakan hukum. Persoalan-persoalan tersebut meliputi:
a. Rendahnya kualitas hakim, jaksa,
polisi, dan advokat
b. Tidak diindahkannya prinsip “orang
yang tepat di tempat yang tepat”, salah
satunya disebabkan oleh proses perekrutan yang tidak mendasarkan pada
kualifikasi, melainkan pada kedekatan hubungan dengan pejabat (nepotisme dan
kolusi).
c. Tidak adanya komitmen penegak
hukum terhadap penegakan hukum itu sendiri.
d. Kuatnya pengaruh dan intervensi
politik dan kekuasaan ke dalam dunia penegakan hukum.
e. Tidak adanya mekanisme penegakan
hukum yang baik dan modern.
f. Adanya mafia peradilan.
3.
Fasilitas
Fasilitas
hukum adalah semua sarana yang
memungkinkan hukum dapat diterapkan dan tujuan hukum dapat dicapai.
Dalam hal KDRT, fasilitas hukum kurang lebih meliputi semua sarana yang
berfungsi mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum, sarana yang berfungsi
menangani pelanggaran hukum dan sarana yang berfungsi untuk melindungi korban.
4.
Kesadaran
Masyarakat
Kesadaran
masyarakat akan hak-haknya dikatakan penting sebab akan menjadikan warga bisa
terhindar dari perlakuan diskriminatif dari orang lain, termasuk pemerintah.
Selain itu, mereka dapat menempuh langkah yang tepat apabila dalam kenyataanya
benar-benar mengalami pelanggaran hak. Sebagai contoh, dalam hal KDRT kesadaran
hukum yang diharapkan oleh undang-undang setidaknya-tidaknya meliputui:
a.
Sadar bahwa ada
hukum yang melarang melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota dalam
suatu rumah tangga.
b.
Sadar bahwa
setiap anggota suatu rumah tangga memiliki hak terbebas dari perlakuan KDRT
oleh anggota keluarga lain.
c.
Sadar bahwa
dalam diri setiap masyarakat melekat kewajiban untuk memberikan perlindungan
terhadap korban KDRT sesuai kemampuan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Zen, Dosa-Dosa Pemicu
Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011.
Anggota IKAPI, Psikotrapika
dan Narkotika Dalam Hukum Pidana, T.T.P, Mandar Maju, 2003.
Ali Zainudin, Hukum
Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Moeljatno, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi
Aksara, Jakarta, 2007.
Ni’mah, Zulfatun, Mengenal Sosiologi
Hukum. Tulungagung, 2011.
Zen
Abdurrahman, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011.
[1]
Anggota IKAPI, Psikotrapika
dan Narkotika Dalam Hukum Pidana, T.T.P, Mandar Maju, 2003, Hlm. 105
[2]
Zen Abdurrahman,
Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011, hlm. 50
[4]
Abdurrahman
Zen, Dosa-Dosa Pemicu Bebagai Penyakit Berat, Bening, Jogjakarta, 2011,
Hlm. 51
[5]
Ibid, Hlm. 88
[6]Moeljatno, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi
Aksara, Jakarta, 2007, hlm. 109
[7]
Ibid, Hlm. 195
[8] Ni’mah, Zulfatun, Mengenal
Sosiologi Hukum. Tulungagung, 2011, hlm. 73
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?