A.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong perkembangan masyarakat ke arah
kehidupan yang lebih modern, karena penggunaan teknologi selalu mempengaruhi
pola pikir dan gaya hidup masyarakat. Suatu teknologi pada dasarnya diciptakan
untuk peningkatan kualitas hidup dan mempermudah aktivitas manusia menjadi
lebih efektif dan efisien. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selain memiliki
sisi positif, teknologi juga memiliki sisi negatif. Bahkan dalam berbagai kajian
penelitian, kemajuan teknologi menunjukkan korelasi yang positif terhadap meningkatnya
angka kriminalitas, misalnya dalam penggunaan komputer. Sikap ketergantungan,
keteledoran, kekurangpahaman atau kesengajaan dalam menggunakan komputer akan
menimbulkan dampak negatif, bilamana tidak diimbangi dengan sikap mental dan
sikap tindak positif[1].
Komputerisasi,
internet dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang
merubah pola kerja dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet digunakan
dalam pemesanan tiket (tiket pesawat terbang, tiket kereta api, hotel),
pembayaran tagihan telepon, listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat
dilakukan secara on-line. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat
modern terhadap teknologi komputer berupa internet tidak dapat dielakkan lagi.
Namun
kemajuan teknologi ini kemudian menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Permasalahan seperti
timbulnya pikiran dari pihak lain yang bermaksud untuk mencari keuntungan
dengan melawan hukum dengan memanfaatkan media internet untuk melakukan
kejahatan yang berbasiskan teknologi ini. Salah satu bentuk kejahatan yang
menggunakan media internet yang berkembang pesat belakangan ini adalah pemuatan
unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet atau lebih dikenal dengan
istilah cyberporn. Untuk mendapatkan situs porno atau biasa disebut cyberporn
pada internet, pengguna atau user dapat mencari website pada jaringan internet
(computer network) tertentu. Website yang terdapat fasilitas situs porno atau
cyberporn memang sengaja dirancang oleh pemilik website guna memberikan layanan
berupa gambar atau video porno.
Kondisi
ini tentu sangat memprihatinkan, karena saat ini pengguna internet tidak hanya
orang dewasa, kalangan pelajar dari siswa sampai mahasiswa merupakan pengguna
internet teraktif. Bila hal ini dibiarkan, akan merusak moral generasi muda. Kebanyakan
dari mereka awalnya menggunakan internet untuk mencari tugas sekolah/kuliah,
chatting, dan menjadi anggota dari situs pertemanan yang sedang booming saat
ini seperti Facebook dan Twitter, namun lambat laun tidak sedikit dari mereka yang
akhirnya tergoda untuk mengakses situs-situs yang menyajikan gambar-gambar dan
video yang memuat unsur pornografi. Walaupun pada situs-situs porno tersebut
selalu ada peringatan yang menyatakan bahwa hanya orang yang berusia diatas 18
tahun yang boleh mengakses situs ini. Hal ini tentu saja tidak efektif karena
pengguna atau user yang berusia dibawah 18 tahun dapat berbohong dan tetap
mengakses situs tersebut.
Materi-materi
pornografi dinternet sangatlah banyak dan mudah untuk ditemukan. Catherine
MacKinnon menyatakan bahwa “Pornografi di dunia maya adalah pornografi dalam
lingkup lebih luas, lebih dalam, lebih buruk, dan lebih banyak”
("Pornography in cyberspace is pornography in societyjust broader, deeper,
worse, and more of it”)
Situs-situs
porno yang beredar di internet saat ini sebagian besar memang dibuat oleh orang
asing dan menampilkan foto dan video porno yang dibintangi oleh orang-orang
asing, namun belakangan bermunculan situs-situs lokal yang seakan tidak mau kalah
dengan situs porno buatan asing, situs-situs buatan lokal ini menyajikan foto
dan video porno yang menampilkan orang
Indonesia sebagai objeknya.
Hasil
penelitian dalam lingkup internasional, nasional maupun wilayah tertentu di
atas tentang cyberporn yang merajalela dan dampak negatifnya, menunjukkan bahwa
cyberporn sangat berbahaya karena dapat menyebabkan degradasi moral, mengancam
masa depan generasi muda, dan membawa masyarakat khususnya anak-anak dan remaja
dalam budaya pergaulan bebas dan mulai memudarnya norma-norma agama dan
kesusilaan. Ironisnya lagi belum ada ketentuan hukum yang secara khusus
mengatur segala aktivitas di dunia maya[2].
Karena
bahaya yang disebabkan oleh pornografi atau cyberporn, maka kami meneliti
tentang perbandingan hukum pidana dalam tindak pidana pornografi di indonesia
dengan amerika serikat.
B.
PERMASALAHAN
Semakin
pesatnya teknologi kemajuan teknologi ini kemudian menimbulkan berbagai permasalahan
hukum. Permasalahan seperti timbulnya pikiran dari pihak lain yang bermaksud
untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum dengan memanfaatkan media
internet untuk melakukan kejahatan yang berbasiskan teknologi ini.
Salah
satu bentuk kejahatan yang menggunakan media internet yang berkembang pesat
belakangan ini adalah pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet
atau lebih dikenal dengan istilah cyberporn. Untuk mendapatkan situs porno atau
biasa disebut cyberporn pada internet, pengguna atau user dapat mencari website
pada jaringan internet (computer network) tertentu. Website yang terdapat
fasilitas situs porno atau cyberporn memang
sengaja dirancang oleh pemilik website guna memberikan layanan berupa gambar atau video porno. Maka dari itu makalah
kami ini akan membahas tentang :
1. Apakah
Pengertian dan Sejarah Pornografi?
2. Bagaimana
Pengaturan Pornografi di Indonesia?
3. Bagaimana
Pengaturan Pornografi di Amerika?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
dan sejarah Pornografi
Istilah
pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographia, yang secara harfiah
diartikan sebagai tulisan atau penggambaran tentang pelacur atau tubuh manusia
dan perilaku seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan rangsangan
seksual. Secara Etimologi menurut Adami Chazawi[3],
mengemukakan bahwa pornografi berasal dari dua suku kata, yakni pornos dan
grafi. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (berkaitan dengan seksual),
sedangkan grafi adalah gambar atau tulisan yang isi atau artinya menunjukkan
atau menggambarkan sesuatu yang bersifat asusila atau menyerang rasa kesusilaan
masyarakat.
Didalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pornografi
didefinisikan sebagai berikut[4] :
a. Penggambaran
tingkahlaku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi;
b. Bahan
bacaan yang dengan sengaja semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu
birahi atau seks.
Ada beberapa
pendapat yang memberikan
pengertian pornografi, antara
lain adalah :
1. HB.
Jassin, mengemukakan bahwa pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang
ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual.
Pornografi membikin fantasi pembaca menjadi bersayap dan ngelayap ke
daerahdaerah kelaminan yang menyebabkan syahwat
berkobar- kobar.
2. Arief
Budiman, mengemukakan bahwa pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan
persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada
umum.
3. Wirjono
Prodjodikoro, mengemukakan bahwa pornografi adalah tulisan, gambar atau
patung atau barang pada umumnya yang berisi atau
menggambarkan hal sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca
atau melihatnya.
Penggunaan istilah
pornografi dapat dijumpai dalam beberapa situasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pornografi
sebagai media atau produk media. Ini adalah penggunaan istilah yang paling baku
dan formal. Contoh pada kalimat : Mediamedia pornografi sangat berbahaya bagi
moral masyarakat;
b. Pornografi
sebagai kata sifat yang mengandung nilai-nilai amoralitas. Contoh pada kalimat
: Cara berbicara orang itu menjurus ke pornografi[5].
Penggunaan istilah
pornografi sangat populer pada saat terjadi pro kontra, Namun dalam KUHP
Indonesia yang berlaku saat ini, tidak digunakan istilah pornografi, tetapi
hanya dirumuskan sebagai berikut :
1) Tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282-283).
2) Tulisan,
gambar atau benda yang mampu membangkitkan atau merangsang nafsu birahi (Pasal
532-533).
Beberapa
pengertian pornografi di atas, pada dasarnya memiliki
substansi yang sama,
yaitu setiap bahan atau materi yang mengandung unsur penggambaran hal-hal
mengenai seksual, sensualitas, alat kelamin dan cabul, yang tidak senonoh,
melanggar kesusilaan dan dapat merusak moral serta merendahkan kemanusiaan.
Namun sampai dengan sekarang belum ada pengertian yang bersifat universal
tentang pornografi. Hal ini disebabkan karena persepsi tentang pornografi
dipengaruhi oleh budaya, agama, adat istiadat dan norma-norma yang dipatuhi
oleh masyarakat, bahkan antar individu bisa terjadi perbedaan pendapat.
2.
Pengaturan
Pornografi di Indonesia
Masyarakat
secara umum menilai pornografi sebagai bentuk penyimpangan/kejahatan, karena
bertentangan dengan hukum dan norma norma yang hidup dimasyarakat. Perkataan,
tulisan, gambar dan perilaku serta produk atau media-media yang bermuatan
pornografi dipandang bertentangan dengan nilai moral dan rasa kesusilaan masyarakat.
Sifat pornografi yang hanya menampilkan sensualitas, seks dan eksploitasi tubuh
manusia ini dinilai masih sangat tabu oleh masyarakat yang masih menjunjung
tinggi nilai moral dan agama. Permasalahan seks merupakan ruang yang sangat
privasi dan bukan untuk dipertontonkan atau disebarluaskan pada semua orang.
Masyarakat
dan setiap anggotanya, berhak melindungi diri dan eksistensinya dari apa-apa
yang dianggap immoral, baik yang sifatnya sekedar bertentangan dengan standar
moralitas yang ada (seperti pornografi), maupun yang dikuatirkan dapat membawa
konsekuensi fundamental terhadap tata-tata nilai dan tata hubungan sosial yang masih diakui (misalnya
tuntutan melegalkan homoseksual, perkawinan sesama jenis). Realisasi hak itu
adalah penggunaan institusi perangkat hukum yang ada oleh masyarakat. Inilah
landasan moral pelarangan pornografi berikut ancaman sanksi hukumnya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan
kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan
berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila,
pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang
sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat
Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi
kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat
undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
1.
Pengaturan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana
Dalam
KUHPidana, pornografi diatur pada Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap
Kesusilaan dan Buku III Bab VI
tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Secara singkat dan sederhana, delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan
dengan (masalah) kesusilaan. Dalam KBBI, Kesusilaan diartikan sebagai perbuatan
yang berkaitan dengan adab, sopan
santun, dan perilaku susila. Namun, untuk
menentukan seberapa jauh
ruang lingkupnya tidaklah
mudah, karena pengertian dan batasbatas kesusilaan itu cukup luas dan
dapat berbeda-beda menurut pandangan dan
nilai-nilai yang berlaku di dalam
masyarakat. Hal ini suatu yang wajar, karena realitas masyarakat yang
beragam dengan nilai-nilai hidup yang berbeda-beda.
Ketentuan
tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 282, berbunyi sebagai berikut
:
(1)
Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3)
Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Dalam
Pasal 282 di atas terdiri dari 3 (tiga) ayat yang memiliki beberapa bentuk
tindak pidana pornografi. Tindak pidana pornografi yang dirumuskan dalam ayat
(1) terdiri dari 3 (tiga) bentuk tindak pidana. Sementara bentuk tindak pidana
pornografi dalam ayat (2), pada dasarnya memiliki unsur-unsur yang sama dengan
ketentuan ayat (1). Perbedaannya terletak pada unsur kesalahan si pelaku, yaitu
mengandung unsur kesalahan bentuk culpa. Hal ini dapat dilihat pada rumusan
ayat (2), yaitu ”jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan”. Rumusan ini mengandung makna
bahwa dari sifat perbuatan yang akan dilakukan, maka hendaknya pembuat dapat
memikirkan, mempertimbangkan atau menduga bahwa perbuatannya itu melanggar
kesusilaan. Sifat culpa inilah yang menyebabkan rumusan sanksi pidana dalam ayat
(2) ini lebih ringan dari pada sanksi pidana pada ayat (1) yang mengandung
kesalahan dolus. Perumusan ayat (2) ini dapat mengantisipasi tidak dipidananya
pelaku hanya karena tidak disadari atau tidak diketahuinya bahwa perbuatan tersebut
melanggar kesusilaan.
Tindak pidana pornografi
dalam pasal 282 ayat (3) merumuskan jika melakukan kejahatan pada ayat (1)
sebagai pencarian atau kebiasaan. Sanksi pidana dalam ayat (3) ini mengandung
unsur pemberatan pidana, sebagai konsekuensi menjadikan kejahatan ayat (1)
sebagai pencaharian atau kebiasaan.
2. Pengaturan
dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)
Dalam undang-undang ini
mengatur tentang penyebaran pornografi, yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar
diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE,
yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak 1 (satu) milliar rupiah.
3. Pengaturan
dalam undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi
Dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 lebih jelas memberikan definisi
mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat
diterapkan dalam diskusi ini.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut
Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur
larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
kekerasan seksual;
c.
masturbasi atau onani;
d.
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e.
alat kelamin; atau
f.
pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling
singkat enam bulan dan paling
lama 12 tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp250 juta dan
paling banyak Rp6 miliyar.
Undang-undang Pornografi adalah lex specialis atau hukum
yang khusus dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.
4.
Pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi dimana saja bahkan di
sekolah. Perlindungan terhadap anak- anak yang berada dalam lingkungan sekolah
tercantum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak di
dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari
tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain. Sekolah sebagai tempat anak menuntut ilmu dan mandapatkan bekal
pengetahuan seharusnya menjadi tempat yang aman tetapi banyaknya kasus
kekerasan sering terjadi di lingkungan sekolah, sehingga diperlukan
perlindungan anak terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya
mengatur tentang perlindungan khusus dalam Pasal 59, sampai dengan Pasal 71C
yang mengatur Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan lain-lain. Dengan
demikian anak akan tetap mendapatkan perlindungan danSelanjutnya Perlindungan
Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya edukasi
tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan serta rehabilitasi
sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai
dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pengaturan pornografi
berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan
terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini adalah:
a.
menjunjung tinggi nilai-nilai
moral yang bersumber pada ajaran agama;
b.
memberikan ketentuan yang
sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap
warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
c.
melindungi setiap warga
negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan
korban pornografi.
Untuk mencegah dan menangani persoalan pronografi, Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3, Pengaturan Pornografi di China
a.
Sistem Hukum Di China
Sistem hukum China, berkembang menurut alur sejarahnya
sendiri, “terlepas” dari perkembangan sistem hukum anglo-saxon
(anglo-american), maupun sistem civil law (Eropha continental).
Meskipun pada titik tertentu terlihat adanya persinggungan diantara sistem-sistem hukum tersebut, akan tetapi sistem hukum China terbangun dengan pondasi sumber hukum, asas, lembaga dan pranata yang berbeda dengan sistem hukum lain didunia, sehingga tampil sebagai sebuah sistem hukum tersendiri.
Meskipun pada titik tertentu terlihat adanya persinggungan diantara sistem-sistem hukum tersebut, akan tetapi sistem hukum China terbangun dengan pondasi sumber hukum, asas, lembaga dan pranata yang berbeda dengan sistem hukum lain didunia, sehingga tampil sebagai sebuah sistem hukum tersendiri.
1) Sistem
Hukum China di Masa Kerajaan : Sebuah sistem dikotomis yang Diskrimanatif.
Sejak awal pembentukannya, sistem hukum China terbangun oleh dua tradisi
besar, yaitu tatanan hukum yang bersumber dari ajaran filsafat confusionisme ,
yang bertumpu pada pengabdian aturan-aturan hukum moral (yang disebut li = 禮 [礼] «禮» ),
dan tatanan hukum yang didasarkan atas undang-undang (yang disebut fa= 法 )
terutama undang-undang pidana, sebagai produk hukum yang diupayakan oleh para
raja dengan bantuan ahli-ahli hukum.
Munculnya konsep Li dalam sistem hukum China, didasarkan pada struktur
kemasyarakatan China pada era kerajaan yang bertumpu pada etika yang bersumber
dari tiga buah aliran pemikiran, yaitu: Confusianisme, Taoisme dan Budhisme .
2) Sistem
Hukum China di Masa Republik : Dominasi Sistem Fa berbasis Marxisme Versi Mao
Tse-Tung
Ketertutupan China dari pengaruh asing dalam berbagai bidang (temasuk
hukum), sepertinya tidak dapat dipertahankan secara terus menerus. Seiring
dengan jatuhnya rezim kekaisaran dan terbentuknya pemerintahan Republik pada
tahun 1912, mulai terjadilah perembesan tatanan-tatanan hukum Barat ke China.
Hal ini terutama terjadi setelah Tsiang Kai Tsyek mengungguli kelompok-kelompok
yang berhaluan partai kiri dari partai Kuo Min Tang selama tahun-tahun
1925-1928. Pada saat itu mulai disusunlah Undang-undang Dasar (yang bersifat
sementara pada tahun 1931, dan kemudian menjadi definitif pada tahun 1936),
maupun sejumlah kodeks menurut pola Barat .
Pada tahun 1949 telah terjadi perubahan mendasar sebagai akibat
kemenangan partai Komunis dibawah pimpinan Mao Tse-Tung. Rezim baru Republik
Rakyat China ini telah menghapus semua undang-undang yang ada untuk melenyapkan
pengaruh feodalisme dan kaum kelas menengah, dan sebagai gantinya dibentuk
tatanan hukum baru berbasiskan undang-undang. Pembentukan tatanan hukum baru
berbasis undang-undang ini, tidaklah semata-mata memperlihatkan kemenangan Fa,
(kaum ahli hukum / legisten), akan tetapi lebih menunjukan adanya keinginan kuat
dari penguasa untuk menerapkan paham Marxisme-lenimisme. Pemberlakukan
undang-undang di Republik Rakyat China, pada dasarnya ingin mengukuhkan
kekuasaan diktator (yang untuk sementara dianggap sebagai suatu keadaan yang
terpaksa ditolelir). Pemberlakukan undang-undang yang keras dan ketat,
semata-mata untuk menegakkan komunisme.
b.
Tindak Pidana Pornografi Di China
China adalah negara anti pornografi buktinya adalah china membuat sebuah
terobosan yang patut diacungkan jempol untuk pemerintah Cina dalam memberatas
pornografi. Cina bukan hanya terkenal keras dalam pemberantasan korupsi dengan
hukuman matinya tapi juga negara yang sangat serius menjalankan program
pemerintahannya. Dalam beberapa bulan sejak undang-undang anti pornografi
tercatat sudah 1.250 situs porno yang ada telah diblokir oleh pemerintah china
Kepolisian China menahan ribuan orang terkait dengan undang-undang
pornografi internet sepanjang 2009. Penegak hukum berikrar akan memperketat
pengawasan terhadap aktivitas meretas akses pornografi internet yang semakin
meluas.
Polisi China mengatakan bahwa kasus pornografi internet telah ditahan
5.394 orang dan 4.186 kasus investigasi kriminal pada 2009, jumlahnya empat
kali lipat lebih banyak untuk kasus pornografi bila dibandingkan di 2008[6].
China sebagai negara yang dikenal dengan paham komunisnya, ternyata juga
mengatur tentang pornografi dalam KUHPidana,
yaitu dalam Pasal 367, yang isinya sebagai berikut :
Obscene materials mentioned
in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes,
audio tapes, pictures, and other obscene materials that graphically describe sexual intercourse or
explicitly publicize pornography. Scientific products about physiological or
medical knowledge are not obscene materials. Literary and artistic works of
artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene
materials.
Yang artinya
(bahan cabul disebutkan dalam undang-undang ini mengacu pada buku erotis,
majalah, film, kaset video, kaset audio, gambar, dan bahan cabul lainnya yang
secara grafis menggambarkan hubungan seksual atau eksplisit mempublikasikan
pornografi. produk ilmiah tentang pengetahuan fisiologis atau medis tidak bahan
cabul. karya sastra dan seni yang bernilai seni yang mengandung isi erotis tidak
dianggap sebagai bahan cabul)
Ada hal yang menarik dalam ketentuan pornografi di China, yaitu ada
ketentuan pengecualian dimana produk ilmiah mengenai ilmu fisiologi atau ilmu
kedokteran dan pekerjaan sastra dan seni yang mengandung sifat erotis bukan
merupakan materi cabul.
Untuk hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi di china sangat ketat
ketat diberlakukan untuk penduduknya, bagi siapa saja yag kedapatan sedang
menonton film porno akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun[7].
D.
KESIMPULAN
Istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographia, yang
secara harfiah diartikan sebagai tulisan atau penggambaran tentang pelacur atau
tubuh manusia dan perilaku seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan
rangsangan seksual.
Pengaturan pornografi di indonesia terdapat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di china pengaturan pornografi terdapat dalam
KUHPidana, yaitu dalam Pasal 367, yang
isinya sebagai berikut :
Obscene materials mentioned
in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes,
audio tapes, pictures, and other obscene materials that graphically describe sexual intercourse or
explicitly publicize pornography. Scientific products about physiological or
medical knowledge are not obscene materials. Literary and artistic works of
artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene
materials.
Untuk hukuman
bagi pelaku tindak pidana pornografi di china sangat ketat ketat diberlakukan
untuk penduduknya, bagi siapa saja yag kedapatan sedang menonton film porno
akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdurrahman Nusantari, Menepis Godaan Pornografi, Darul Falah, Jakarta, 2005.
Agus Raharjo, Cybercrime
“Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada,Jakarta,
2005.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II.
Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Widyopramono, Kejahatan
di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
[1] Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta, 1994, hlm. 28
[2] Agus Raharjo, Cybercrime “Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi”, PT.Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 19
[3] Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja
Grafindo Persada,Jakarta, 2005, Hlm. 22
[4] Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi II. Balai Pustaka, Jakarta, 1997, Hlm 782
[5] Abu Abdurrahman Nusantari, Menepis Godaan Pornografi, Darul
Falah, Jakarta, 2005, hal.29.
[6] http://www.annida-online.com/china-negara-anti-pornografi-.html diakses pada hari kamis, 8
desember 2016 pukul 08:45 wib
[7] http://blogger-cilik.blogspot.co.id/2013/03/inilah-hukum-aneh-pornografi-di.html diakses pada hari kamis, 8
desember 2016 pukul 10:37 wib
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?