Tuesday, April 18, 2017

Perbandingan Hukum Pidana Pornografi di Indonesia dan China



A.    PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong perkembangan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih modern, karena penggunaan teknologi selalu mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat. Suatu teknologi pada dasarnya diciptakan untuk peningkatan kualitas hidup dan mempermudah aktivitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selain memiliki sisi positif, teknologi juga memiliki sisi negatif. Bahkan dalam berbagai kajian penelitian, kemajuan teknologi menunjukkan korelasi yang positif terhadap meningkatnya angka kriminalitas, misalnya dalam penggunaan komputer. Sikap ketergantungan, keteledoran, kekurangpahaman atau kesengajaan dalam menggunakan komputer akan menimbulkan dampak negatif, bilamana tidak diimbangi dengan sikap mental dan sikap tindak positif[1].
Komputerisasi, internet dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang merubah pola kerja dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet digunakan dalam pemesanan tiket (tiket pesawat terbang, tiket kereta api, hotel), pembayaran tagihan telepon, listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat dilakukan secara on-line. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat modern terhadap teknologi komputer berupa internet  tidak dapat dielakkan lagi.
Namun kemajuan teknologi ini kemudian menimbulkan berbagai  permasalahan hukum. Permasalahan seperti timbulnya pikiran dari pihak lain yang bermaksud untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum dengan memanfaatkan media internet untuk melakukan kejahatan yang berbasiskan teknologi ini. Salah satu bentuk kejahatan yang menggunakan media internet yang berkembang pesat belakangan ini adalah pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet atau lebih dikenal dengan istilah cyberporn. Untuk mendapatkan situs porno atau biasa disebut cyberporn pada internet, pengguna atau user dapat mencari website pada jaringan internet (computer network) tertentu. Website yang terdapat fasilitas situs porno atau cyberporn memang sengaja dirancang oleh pemilik website guna memberikan layanan berupa  gambar atau video porno.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena saat ini pengguna internet tidak hanya orang dewasa, kalangan pelajar dari siswa sampai mahasiswa merupakan pengguna internet teraktif. Bila hal ini dibiarkan, akan merusak moral generasi muda. Kebanyakan dari mereka awalnya menggunakan internet untuk mencari tugas sekolah/kuliah, chatting, dan menjadi anggota dari situs pertemanan yang sedang booming saat ini seperti Facebook dan Twitter, namun lambat laun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya tergoda untuk mengakses situs-situs yang menyajikan gambar-gambar dan video yang memuat unsur pornografi. Walaupun pada situs-situs porno tersebut selalu ada peringatan yang menyatakan bahwa hanya orang yang berusia diatas 18 tahun yang boleh mengakses situs ini. Hal ini tentu saja tidak efektif karena pengguna atau user yang berusia dibawah 18 tahun dapat berbohong dan tetap mengakses situs tersebut.
Materi-materi pornografi dinternet sangatlah banyak dan mudah untuk ditemukan. Catherine MacKinnon menyatakan bahwa “Pornografi di dunia maya adalah pornografi dalam lingkup lebih luas, lebih dalam, lebih buruk, dan lebih banyak” ("Pornography in cyberspace is pornography in societyjust broader, deeper, worse, and more of it”)
Situs-situs porno yang beredar di internet saat ini sebagian besar memang dibuat oleh orang asing dan menampilkan foto dan video porno yang dibintangi oleh orang-orang asing, namun belakangan bermunculan situs-situs lokal yang seakan tidak mau kalah dengan situs porno buatan asing, situs-situs buatan lokal ini menyajikan foto dan  video porno yang menampilkan orang Indonesia sebagai objeknya.
Hasil penelitian dalam lingkup internasional, nasional maupun wilayah tertentu di atas tentang cyberporn yang merajalela dan dampak negatifnya, menunjukkan bahwa cyberporn sangat berbahaya karena dapat menyebabkan degradasi moral, mengancam masa depan generasi muda, dan membawa masyarakat khususnya anak-anak dan remaja dalam budaya pergaulan bebas dan mulai memudarnya norma-norma agama dan kesusilaan. Ironisnya lagi belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur segala aktivitas di dunia maya[2].
Karena bahaya yang disebabkan oleh pornografi atau cyberporn, maka kami meneliti tentang perbandingan hukum pidana dalam tindak pidana pornografi di indonesia dengan amerika serikat.

B.     PERMASALAHAN
Semakin pesatnya teknologi kemajuan teknologi ini kemudian menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Permasalahan seperti timbulnya pikiran dari pihak lain yang bermaksud untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum dengan memanfaatkan media internet untuk melakukan kejahatan yang berbasiskan teknologi ini.
Salah satu bentuk kejahatan yang menggunakan media internet yang berkembang pesat belakangan ini adalah pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet atau lebih dikenal dengan istilah cyberporn. Untuk mendapatkan situs porno atau biasa disebut cyberporn pada internet, pengguna atau user dapat mencari website pada jaringan internet (computer network) tertentu. Website yang terdapat fasilitas situs porno atau cyberporn memang  sengaja dirancang oleh pemilik website guna memberikan layanan berupa  gambar atau video porno. Maka dari itu makalah kami ini akan membahas tentang :
1.      Apakah Pengertian dan Sejarah Pornografi?
2.      Bagaimana Pengaturan Pornografi di Indonesia?
3.      Bagaimana Pengaturan Pornografi di Amerika?

C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian dan sejarah Pornografi
Istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographia, yang secara harfiah diartikan sebagai tulisan atau penggambaran tentang pelacur atau tubuh manusia dan perilaku seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan rangsangan seksual. Secara Etimologi menurut Adami Chazawi[3], mengemukakan bahwa pornografi berasal dari dua suku kata, yakni pornos dan grafi. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (berkaitan dengan seksual), sedangkan grafi adalah gambar atau tulisan yang isi atau artinya menunjukkan atau menggambarkan sesuatu yang bersifat asusila atau menyerang rasa kesusilaan masyarakat.
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pornografi  didefinisikan sebagai berikut[4] :
a.       Penggambaran tingkahlaku secara erotis dengan lukisan atau     tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi;
b.      Bahan bacaan yang dengan sengaja semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi atau seks. 
Ada  beberapa  pendapat   yang   memberikan  pengertian pornografi,  antara lain adalah : 
1.      HB. Jassin, mengemukakan bahwa pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membikin fantasi pembaca menjadi bersayap dan ngelayap ke daerahdaerah kelaminan yang menyebabkan syahwat  berkobar- kobar.
2.      Arief Budiman, mengemukakan bahwa pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada umum.
3.      Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan bahwa pornografi adalah tulisan, gambar atau patung  atau  barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan hal sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. 
Penggunaan istilah pornografi dapat dijumpai dalam beberapa situasi, yaitu sebagai berikut : 
a.       Pornografi sebagai media atau produk media. Ini adalah penggunaan istilah yang paling baku dan formal. Contoh pada kalimat : Mediamedia pornografi sangat berbahaya bagi moral masyarakat;
b.      Pornografi sebagai kata sifat yang mengandung nilai-nilai amoralitas. Contoh pada kalimat : Cara berbicara orang itu menjurus ke pornografi[5].
Penggunaan istilah pornografi sangat populer pada saat terjadi pro kontra, Namun dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini, tidak digunakan istilah pornografi, tetapi hanya dirumuskan sebagai berikut :
1)      Tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282-283).
2)      Tulisan, gambar atau benda yang mampu membangkitkan atau merangsang nafsu birahi (Pasal 532-533).
Beberapa pengertian pornografi di atas, pada dasarnya memiliki
substansi yang sama, yaitu setiap bahan atau materi yang mengandung unsur penggambaran hal-hal mengenai seksual, sensualitas, alat kelamin dan cabul, yang tidak senonoh, melanggar kesusilaan dan dapat merusak moral serta merendahkan kemanusiaan. Namun sampai dengan sekarang belum ada pengertian yang bersifat universal tentang pornografi. Hal ini disebabkan karena persepsi tentang pornografi dipengaruhi oleh budaya, agama, adat istiadat dan norma-norma yang dipatuhi oleh masyarakat, bahkan antar individu bisa terjadi perbedaan pendapat. 

2.      Pengaturan Pornografi di Indonesia
Masyarakat secara umum menilai pornografi sebagai bentuk penyimpangan/kejahatan, karena bertentangan dengan hukum dan norma norma yang hidup dimasyarakat. Perkataan, tulisan, gambar dan perilaku serta produk atau media-media yang bermuatan pornografi dipandang bertentangan dengan nilai moral dan rasa kesusilaan masyarakat. Sifat pornografi yang hanya menampilkan sensualitas, seks dan eksploitasi tubuh manusia ini dinilai masih sangat tabu oleh masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai moral dan agama. Permasalahan seks merupakan ruang yang sangat privasi dan bukan untuk dipertontonkan atau disebarluaskan pada semua orang.
Masyarakat dan setiap anggotanya, berhak melindungi diri dan eksistensinya dari apa-apa yang dianggap immoral, baik yang sifatnya sekedar bertentangan dengan standar moralitas yang ada (seperti pornografi), maupun yang dikuatirkan dapat membawa konsekuensi fundamental terhadap tata-tata nilai dan tata  hubungan sosial yang masih diakui (misalnya tuntutan melegalkan homoseksual, perkawinan sesama jenis). Realisasi hak itu adalah penggunaan institusi perangkat hukum yang ada oleh masyarakat. Inilah landasan moral pelarangan pornografi berikut ancaman sanksi hukumnya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
1.      Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dalam KUHPidana, pornografi diatur pada Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Buku III Bab VI  tentang  Pelanggaran Kesusilaan. Secara singkat dan sederhana, delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Dalam KBBI, Kesusilaan diartikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan  adab, sopan santun, dan perilaku susila. Namun, untuk  menentukan seberapa jauh  ruang  lingkupnya  tidaklah  mudah,  karena  pengertian dan  batasbatas kesusilaan itu cukup luas dan dapat berbeda-beda  menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam  masyarakat. Hal ini suatu yang wajar, karena realitas masyarakat yang beragam dengan nilai-nilai hidup yang berbeda-beda.
Ketentuan tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 282, berbunyi sebagai berikut :
(1)     Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
(2)     Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(3)     Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. 

Dalam Pasal 282 di atas terdiri dari 3 (tiga) ayat yang memiliki beberapa bentuk tindak pidana pornografi. Tindak pidana pornografi yang dirumuskan dalam ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) bentuk tindak pidana. Sementara bentuk tindak pidana pornografi dalam ayat (2), pada dasarnya memiliki unsur-unsur yang sama dengan ketentuan ayat (1). Perbedaannya terletak pada unsur kesalahan si pelaku, yaitu mengandung unsur kesalahan bentuk culpa. Hal ini dapat dilihat pada rumusan ayat (2), yaitu ”jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan”. Rumusan ini mengandung makna bahwa dari sifat perbuatan yang akan dilakukan, maka hendaknya pembuat dapat memikirkan, mempertimbangkan atau menduga bahwa perbuatannya itu melanggar kesusilaan. Sifat culpa inilah yang menyebabkan rumusan sanksi pidana dalam ayat (2) ini lebih ringan dari pada sanksi pidana pada ayat (1) yang mengandung kesalahan dolus. Perumusan ayat (2) ini dapat mengantisipasi tidak dipidananya pelaku hanya karena tidak disadari atau tidak diketahuinya bahwa perbuatan tersebut melanggar kesusilaan.
Tindak pidana pornografi dalam pasal 282 ayat (3) merumuskan jika melakukan kejahatan pada ayat (1) sebagai pencarian atau kebiasaan. Sanksi pidana dalam ayat (3) ini mengandung unsur pemberatan pidana, sebagai konsekuensi menjadikan kejahatan ayat (1) sebagai pencaharian atau kebiasaan.

2.      Pengaturan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam undang-undang ini mengatur tentang penyebaran pornografi, yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

3.      Pengaturan dalam undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi
Dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.        kekerasan seksual;
c.         masturbasi atau onani;
d.        ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.         alat kelamin; atau
f.         pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliyar.
Undang-undang Pornografi adalah lex specialis atau hukum yang khusus dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.

4.      Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi dimana saja bahkan di sekolah. Perlindungan terhadap anak- anak yang berada dalam lingkungan sekolah tercantum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sekolah sebagai tempat anak menuntut ilmu dan mandapatkan bekal pengetahuan seharusnya menjadi tempat yang aman tetapi banyaknya kasus kekerasan sering terjadi di lingkungan sekolah, sehingga diperlukan perlindungan anak terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya mengatur tentang perlindungan khusus dalam Pasal 59, sampai dengan Pasal 71C yang mengatur Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan lain-lain. Dengan demikian anak akan tetap mendapatkan perlindungan danSelanjutnya Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan serta rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
a.       menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
b.      memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
c.       melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Untuk mencegah dan menangani persoalan pronografi, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
3, Pengaturan Pornografi di China
a.       Sistem Hukum Di China
Sistem hukum China, berkembang menurut alur sejarahnya sendiri, “terlepas” dari perkembangan sistem hukum anglo-saxon (anglo-american), maupun sistem civil law (Eropha continental).
Meskipun pada titik tertentu terlihat adanya persinggungan diantara sistem-sistem hukum tersebut, akan tetapi sistem hukum China terbangun dengan pondasi sumber hukum, asas, lembaga dan pranata yang berbeda dengan sistem hukum lain didunia, sehingga tampil sebagai sebuah sistem hukum tersendiri.
1)      Sistem Hukum China di Masa Kerajaan : Sebuah sistem dikotomis yang Diskrimanatif.
Sejak awal pembentukannya, sistem hukum China terbangun oleh dua tradisi besar, yaitu tatanan hukum yang bersumber dari ajaran filsafat confusionisme , yang bertumpu pada pengabdian aturan-aturan hukum moral (yang disebut li = [] «» ), dan tatanan hukum yang didasarkan atas undang-undang (yang disebut fa= ) terutama undang-undang pidana, sebagai produk hukum yang diupayakan oleh para raja dengan bantuan ahli-ahli hukum.
Munculnya konsep Li dalam sistem hukum China, didasarkan pada struktur kemasyarakatan China pada era kerajaan yang bertumpu pada etika yang bersumber dari tiga buah aliran pemikiran, yaitu: Confusianisme, Taoisme dan Budhisme .
2)      Sistem Hukum China di Masa Republik : Dominasi Sistem Fa berbasis Marxisme Versi Mao Tse-Tung
Ketertutupan China dari pengaruh asing dalam berbagai bidang (temasuk hukum), sepertinya tidak dapat dipertahankan secara terus menerus. Seiring dengan jatuhnya rezim kekaisaran dan terbentuknya pemerintahan Republik pada tahun 1912, mulai terjadilah perembesan tatanan-tatanan hukum Barat ke China. Hal ini terutama terjadi setelah Tsiang Kai Tsyek mengungguli kelompok-kelompok yang berhaluan partai kiri dari partai Kuo Min Tang selama tahun-tahun 1925-1928. Pada saat itu mulai disusunlah Undang-undang Dasar (yang bersifat sementara pada tahun 1931, dan kemudian menjadi definitif pada tahun 1936), maupun sejumlah kodeks menurut pola Barat .
Pada tahun 1949 telah terjadi perubahan mendasar sebagai akibat kemenangan partai Komunis dibawah pimpinan Mao Tse-Tung. Rezim baru Republik Rakyat China ini telah menghapus semua undang-undang yang ada untuk melenyapkan pengaruh feodalisme dan kaum kelas menengah, dan sebagai gantinya dibentuk tatanan hukum baru berbasiskan undang-undang. Pembentukan tatanan hukum baru berbasis undang-undang ini, tidaklah semata-mata memperlihatkan kemenangan Fa, (kaum ahli hukum / legisten), akan tetapi lebih menunjukan adanya keinginan kuat dari penguasa untuk menerapkan paham Marxisme-lenimisme. Pemberlakukan undang-undang di Republik Rakyat China, pada dasarnya ingin mengukuhkan kekuasaan diktator (yang untuk sementara dianggap sebagai suatu keadaan yang terpaksa ditolelir). Pemberlakukan undang-undang yang keras dan ketat, semata-mata untuk menegakkan komunisme.

b.      Tindak Pidana Pornografi Di China
China adalah negara anti pornografi buktinya adalah china membuat sebuah terobosan yang patut diacungkan jempol untuk pemerintah Cina dalam memberatas pornografi. Cina bukan hanya terkenal keras dalam pemberantasan korupsi dengan hukuman matinya tapi juga negara yang sangat serius menjalankan program pemerintahannya. Dalam beberapa bulan sejak undang-undang anti pornografi tercatat sudah 1.250 situs porno yang ada telah diblokir oleh pemerintah china
Kepolisian China menahan ribuan orang terkait dengan undang-undang pornografi internet sepanjang 2009. Penegak hukum berikrar akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas meretas akses pornografi internet yang semakin meluas.
Polisi China mengatakan bahwa kasus pornografi internet telah ditahan 5.394 orang dan 4.186 kasus investigasi kriminal pada 2009, jumlahnya empat kali lipat lebih banyak untuk kasus pornografi bila dibandingkan di 2008[6].
China sebagai negara yang dikenal dengan paham komunisnya, ternyata juga mengatur tentang pornografi dalam KUHPidana,  yaitu dalam Pasal 367, yang isinya sebagai berikut :
Obscene materials mentioned in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes, audio tapes, pictures, and other obscene materials that  graphically describe sexual intercourse or explicitly publicize pornography. Scientific products about physiological or medical knowledge are not obscene materials. Literary and artistic works of artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene materials. 
Yang artinya (bahan cabul disebutkan dalam undang-undang ini mengacu pada buku erotis, majalah, film, kaset video, kaset audio, gambar, dan bahan cabul lainnya yang secara grafis menggambarkan hubungan seksual atau eksplisit mempublikasikan pornografi. produk ilmiah tentang pengetahuan fisiologis atau medis tidak bahan cabul. karya sastra dan seni yang bernilai seni yang mengandung isi erotis tidak dianggap sebagai bahan cabul)
Ada hal yang menarik dalam ketentuan pornografi di China, yaitu ada ketentuan pengecualian dimana produk ilmiah mengenai ilmu fisiologi atau ilmu kedokteran dan pekerjaan sastra dan seni yang mengandung sifat erotis bukan merupakan materi cabul.
Untuk hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi di china sangat ketat ketat diberlakukan untuk penduduknya, bagi siapa saja yag kedapatan sedang menonton film porno akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun[7].

D.      KESIMPULAN
Istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographia, yang secara harfiah diartikan sebagai tulisan atau penggambaran tentang pelacur atau tubuh manusia dan perilaku seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan rangsangan seksual.
Pengaturan pornografi di indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di china pengaturan pornografi terdapat dalam KUHPidana,  yaitu dalam Pasal 367, yang isinya sebagai berikut :
Obscene materials mentioned in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes, audio tapes, pictures, and other obscene materials that  graphically describe sexual intercourse or explicitly publicize pornography. Scientific products about physiological or medical knowledge are not obscene materials. Literary and artistic works of artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene materials. 
Untuk hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi di china sangat ketat ketat diberlakukan untuk penduduknya, bagi siapa saja yag kedapatan sedang menonton film porno akan dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdurrahman Nusantari, Menepis Godaan Pornografi, Darul Falah,  Jakarta, 2005.
Agus Raharjo, Cybercrime “Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan   Berteknologi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,   2002.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2005.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II. Balai Pustaka, Jakarta, 1997.
Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan,  Jakarta, 1994.






[1] Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan,  Jakarta, 1994, hlm. 28
[2] Agus Raharjo, Cybercrime “Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan   Berteknologi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,   2002, hlm. 19
[3] Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2005, Hlm. 22
[4] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II. Balai Pustaka, Jakarta, 1997, Hlm 782
[5] Abu Abdurrahman Nusantari, Menepis Godaan Pornografi, Darul Falah,  Jakarta, 2005, hal.29.
[6] http://www.annida-online.com/china-negara-anti-pornografi-.html diakses pada hari kamis, 8 desember 2016 pukul 08:45 wib
[7] http://blogger-cilik.blogspot.co.id/2013/03/inilah-hukum-aneh-pornografi-di.html diakses pada hari kamis, 8 desember 2016 pukul 10:37 wib

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...