A.
PENDAHULUAN
Kota Garut sebagai kota
sentral ekonomi di kabupaten Garut. Kota Garut adalah kota yang mempunyai
perkembangan yang tumbuh dengan pesat, oleh karena itu maka pemerintah harus menyediakan
sarana dan prasarana kota untuk menunjang kelancaran dari pertumbuhan kota
Garut itu sendiri. Dalam hal perkembangan kota yang paling menonjol dan pesat
perkembangannya adalah pusat perbelanjaan. Di kota Garut sedikitnya terdapat
empat pusat perbelanjaan yang kesemuanya masuk dalam kategori pusat
perbelanjaan besar. Salah satu dari
pusat perbelanjaan yang ada dipusat kota Garut adalah Asia Toserba Garut yang
merupakan tempat penjualan barang terpadat dikota Garut.
Dengan berdirinya Asia
Toserba Garut dikota Garut maka akan menimbulkan tarikan dan bangkitan
lalu-lintas pada jalan-jalan sekitar Asia Toserba Garut dan akan menambah
volume lalu lintas. Meskipun bukan
satu-satunya penyebab utama penurunan kinerja jalan, terjadinya penambahan
volume lalu lintas jalan akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas pada ruas
jalan disekitar pusat perbelanjaan. Hal ini sering diakibatkan oleh perilaku
manusia yang kurang mematuhi rambu-rambu lalulintas. Hal lain yang mempengaruhi
kemacetan lalu-lintas disebabkan pula oleh adanya pergerakan kendaraan keluar
masuk pusat perbelanjaan dan kendaraan yang menyeberang jalan baik yang
bertujuan untuk masuk pusat perbelanjaan maupun yang bermaksud meninggalkan
pusat perbelanjan. Keadaan tersebet masih pula diperparah dengan adanya
angkutan umum yang berhenti menunggu penumpang menambah pula kesemerawutan
jalan sekitar pusat-pusat perbelanjaan. Kondisi tersebut juga dialami pada
pusat perbelanjaan Asia Toserba Garut.
Dari kondisi tersebut
diatas maka sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Garut mewajibkan membuat
analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan pusat perbelanjaan ataupun
pusat-pusat kegiatan bersekala besar yang mempunyai andil besar dalam penambahan
pembebanan kapasitas jalan harus membuat Analisis Dampak Lalu Lintas ( AMDALALIN
). Karena dengan dibuat Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) maka
diharapkan ganguan-ganguan lalu lintas
dapat segera di ketahui sedini mungkin untuk selanjutnya digunakan sebagai
bahan evaluasi kinerja jalan sekitar pusat-pusat kegiatan dan dapat memberikan
solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan lalu-lintas pada daerah tersebut.
B.
PERMASALAHAN
Dari sekian banyak
pusat-pusat kegiatan hanya terdapat sebagian kecil saja yang sudah menggunakan
Analisis Dampak Lalu-Lintas dan umumnya hanya terdapat pada bangunan-bangunan
atau pusat-pusat kegiatan yang tergolong baru, demikian pula sebagian
pusat-pusat kegiatan dikota Garut juga belum dilakukan Analisis Dampak Lalu-Lintas.
Meskipun dibeberapa pembangunan pusat-pusat kegiatan sudah menggunakan Analisis
Dampak Lalu-Lintas yang juga disertai dengan rekomendasi penanganan dampak dan
juga manajemen pengaturannya akan tetapi manajemen penanggulangan dampak lalu-lintas
sering dirasa tidak optimal untuk penanganan permasalahan lalu-lintas.
Analisis Dampak Lalu-lintas
yang tidak diperhatikan atau tidak dilakukan secara benar seringkali membuat
upaya penanggulangan permasalahan lalu-lintas pada daerah pusat-pusat kegiatan
tidak maksimal. Oleh karena itu upaya penanggulangan lalu-lintas di sekitar
pusat-pusat kegiatan perlu melibatkan pihak pengembang atau pengelola pusat
kegiatan tersebut.
Permasalahan diatas
terjadi pula pada saat pengoperasian Asia Toserba Garut yang terletak di pusat
kota Garut. Pembangunan swalayan tersebut tidak didahului dengan pembuatan
Analisis Dampak Lalu-lintas sehingga pada saat pembukaan Asia Toserba Garut
menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kinerja lalu-lintas di ruas jalan yang
berada disekitar swalayan tersebut.
Karena dengan dibangunnya pusat kegiatan Pacific Mall akan menimbulkan
tarikan yang disebabkan karena Asia Toserba Garut menawarkan berbagai macam
kegiatan seperti perbelanjaan yang lengkap, pusat hiburan keluarga, restoran
cepat saji disamping itu Asia Toserba Garut juga mempunyai fasilitas tempat
parkir yang luas dan aman. Dengan adanya kegiatan tersebut maka akan
mempengaruhi kinerja dari ruas jalan Ahmad Yani yang berada tepat di depan Asia
Toserba Garut.
C.
PEMBAHASAN
TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
1.
PENGERTIAN
ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya
disebut Andalalin adalah Studi /
Kajian mengenai dampak lalu lintas
dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam
bentuk dokumen
Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa
setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi
nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan
memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan
andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang
memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi
dampaknya.
Menurut Dikun dan Arif
(1993) mendefinisikan analisis dampak lalu-lintas sebagai suatu studi khusus
dari dibangunnya suatu fasilitas gedung dan penggunaan lahan lainnya terhadap
sistem transportasi kota, khususnya jaringan jalan di sekitar lokasi gedung.
Menurut Tamin (2000),
analisis dampak lalu lintas pada dasarnya merupakan analisis pengaruh
pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu-lintas
disekitarnya yang diakibatkan oleh bangkitan lalu-lintas yang baru, lalulintas
yang beralih, dan oleh kendaraan keluar masuk dari / ke lahan tersebut.
Tujuan diperlukannya
ANDALALIN adalah sebagai berikut :
b.
Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang
diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan
baru;
c.
Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna
lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif
peningkatan/perbaikan;
d.
Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat
memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
2. Fenomena
Dampak Lalu Lintas
Menurut
Murwono (2003), fenomena dampak lalu-lintas diakibatkan oleh adanya pembangunan
dan pengoperasian pusat kegiatan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang
cukup besar, seperti pusat perkantoran pusat perbelanjaan, terminal, dan
lain-lain. Lebih lanjut dikatakan bahwa dampak lalu lintas terjadi pada 2 (dua)
tahap, yaitu :
a. Tahap konstruksi
/ pembangunan. Pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalulintas akibat angkutan
material dan mobilisasi alat berat yang membebani ruas jalan pada rute
material;
b. Tahap pasca konstruksi / saat beroperasi. Pada
tahap ini akan terjadi bangkitan lalu-lintas dari pengunjung, pegawai dan
penjual jasa transportasi yang akan membebani ruas-ruas jalan tertentu, serta
timbulnya bangkitan parkir kendaraan.
Tamin (2000)
mengatakan bahwa setiap ruang kegiatan akan "membangkitkan"
pergerakan dan "menarik" pergerakan yang intensitasnya tergantung
pada jenis tata guna lahannya. Bila terdapat pembangunan dan pengembangan
kawasan baru seperti pusat perbelanjaan, superblok dan lain-lain tentu akan
menimbulkan tambahan bangkitan dan tarikan lalu lintas baru akibat kegiatan
tambahan di dalam dan sekitar kawasan tersebut. Karena itulah, pembangunan
kawasan baru dan pengembangannya akan memberikan pengaruh langsung terhadap
sistem jaringan jalan di sekitarnya.
Dikun (1993)
menyatakan bahwa analisis dampak lalu-lintas harus merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, evaluasi rancang bangun dan
pemberian ijin. Untuk itu diperlukan dasar peraturan formal yang mewajibkan
pemilik melakukan analisis dampak lalu lintas sebelum pembangunan dimulai. Di
dalam analisis dampak lalu lintas, perkiraan banyaknya lalu-lintas yang
dibangkitkan oleh fasilitas tersebut merupakan hal yang mutlak penting untuk
dilakukan. Termasuk dalam proses analisis dampak lalu lintas adalah
dilakukannya pendekatan manajemen lalu lintas yang dirancang untuk menghadapi
dampak dari perjalanan terbangkitkan terhadap jaringan jalan yang ada.
Djamal
(1993) mengemukakan 5 (lima) faktor / elemen penting yang akan menimbulkan
dampak apabila sistem guna lahan berinteraksi dengan lalu lintas. Kelima elemen
tersebut adalah :
a. Elemen
Bangkitan / Tarikan Perjalanan, yang dipengaruhi oleh faktor tipe dan kelas
peruntukan, intensitas serta lokasi bangkitan.
b. Elemen
Kinerja Jaringan Ruas Jalan, yang mencakup kinerja ruas jalan dan persimpangan.
c. Elemen
Akses, berkenaan dengan jumlah dan lokasi akses.
d. Elemen Ruang
Parkir.
e. Elemen
Lingkungan, khususnya berkenaan dengan dampak polusi dan kebisingan.
Lebih
lanjut, The Institution of Highways and Transportation (1994) menyatakan bahwa
besar-kecilnya dampak kegiatan terhadap lalu lintas dipengaruhi oleh hal-hal
sebagai berikut:
a. Bangkitan /
Tarikan perjalanan.
b. Menarik tidaknya
suatu pusat kegiatan.
c. Tingkat
kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan yang ada.
d. Prasarana
jalan di sekitar pusat kegiatan.
e. Jenis
tarikan perjalanan oleh pusat kegiatan.
f. Kompetisi
beberapa pusat kegiatan yang berdekatan.
3.
Sasaran
Analisis Dampak Lalu Lintas
Arief (1993) menyatakan
bahwa sasaran Andalalin ditekankan pada :
a. Penilaian dan formulasi dampak lalu-lintas
yang ditimbulkan oleh daerah pembangunan baru terhadap jaringan jalan
disekitarnya (jaringan jalan eksternal), khususnya ruas-ruas jalan yang membentuk
sistem jaringan utama;
b. Upaya
sinkronisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penyediaan
prasarana jalan, khususnya rencana peningkatan prasarana jalan dan persimpangan
di sekitar pembangunan utama yang diharapkan dapat mengurangi konflik, kemacetan
dan hambatan lalu-lintas;
c. Penyediaan
solusi-solusi yang dapat meminimumkan kemacetan lalu lintas yang disebabkan
oleh dampak pembangunan baru, serta penyusunan usulan indikatif terhadap
fasilitas tambahan yang diperlukan guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh
lalu-lintas yang dibangkitkan oleh pembangunan baru tersebut, termasuk di sini
upaya untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana sistem jaringan jalan
yang telah ada;
d. Penyusunan
rekomendasi pengaturan sistem jaringan jalan internal, titik-titik akses ke dan
dari lahan yang dibangun, kebutuhan fasilitas ruang parkir dan penyediaan
sebesar mungkin untuk kemudahan akses ke lahan yang akan dibangun.
The Institution of
Highways and Transportation ( 1994) merekomendasikan pendekatan teknis dalam
melakukan analisis dampak lalu-lintas, sebagai berikut :
a. Gambaran
kondisi lalu lintas saat ini (eksisting).
b. Gambaran
Pembangunan yang akan dilakukan
c. Estimasi
pilihan moda dan tarikan perjalanan.
d. Analisis
Penyebaran Perjalanan.
e. Identifikasi
Rute Pembebanan Perjalanan.
f. Identifikasi
Tahun Pembebanan dan pertumbuhan lalu lintas.
g. Analisis
Dampak Lalu Lintas.
h. Analisis
Dampak Lingkungan.
i.
Pengaturan Tata Letak Internal.
j.
Pengaturan Parkir.
k. Angkutan
Umum.
l.
Pejalan kaki, pengendara sepeda dan
penyandang cacat.
Dari keseluruhan
tahapan diatas, penelitian ini tidak melakukan tahapan analisis dampak
lingkungan, pengaturan tata letak internal, analisis angkutan umum dan analisis
pejalan kaki, pengendara sepeda dan
penyandang cacat. Analisis dampak lingkungan tidak dilakukan oleh karena
telah dilakukan pada awal pembangunan. Pengaturan tata letak internal tidak
dilakukan mengingat swalayan tersebut telah terbangun dan beroperasi.
4.
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK LALU LINTAS DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM
PROPERTI.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU
LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak
kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu
sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan,
apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di
jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu
lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan
properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya,
oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (AMDALALIN)
Pengaturan lebih lanjut mengenai
AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011)
Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib
dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian
mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.
Hasil AMDALALIN tersebut merupakan
salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a. Izin lokasi;
b. Izin
mendirikan bangunan; dan
c.
Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Tata cara
untuk memperoleh AMDALALIN:
1.
Pengembang atau pembangun properti melakukan AMDALALIN
dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli
bersertifikat. Lalu hasil analisis AMDALALIN tersebut disusun dalam bentuk
dokumen hasil AMDALALIN
2.
Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat
persetujuan dari:
a.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional;
b.
Gubernur, untuk jalan provinsi;
c.
Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa;
atau
d.
Walikota, untuk jalan kota.
3.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota
memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara
lengkap dan memenuhi persyaratan.
4.
Untuk memberikan persetujuan, Menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur,
Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur
pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Tim evaluasi tersebut mempunyai tugas, antara lain:
a. melakukan
penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan
b. menilai
kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.
6.
Hasil penilaian tim evaluasi disampaikan kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
7.
Jika hasil penilaian belum memenuhi persyaratan,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota mengembalikan hasil analisis
kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan.
8.
Jika hasil penilaian telah memenuhi persyaratan,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota meminta kepada pengembang atau
pembangun untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak
lalu lintas.
SANKSI
Setiap
pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan
tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut antara
lain :
1.
Peringatan tertulis;
2.
Penghentian sementara pelayanan umum;
3.
Penghentian sementara kegiatan;
4.
Denda administratif;
5.
Pembatalan izin ; dan/atau
6.
Pencabutan izin.