Saturday, April 22, 2017

KAJIAN HUKUM TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (AMDALALIN)




A.    PENDAHULUAN
Kota Garut sebagai kota sentral ekonomi di kabupaten Garut. Kota Garut adalah kota yang mempunyai perkembangan yang tumbuh dengan pesat, oleh karena itu maka pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana kota untuk menunjang kelancaran dari pertumbuhan kota Garut itu sendiri. Dalam hal perkembangan kota yang paling menonjol dan pesat perkembangannya adalah pusat perbelanjaan. Di kota Garut sedikitnya terdapat empat pusat perbelanjaan yang kesemuanya masuk dalam kategori pusat perbelanjaan besar.  Salah satu dari pusat perbelanjaan yang ada dipusat kota Garut adalah Asia Toserba Garut yang merupakan tempat penjualan barang terpadat dikota Garut.
Dengan berdirinya Asia Toserba Garut dikota Garut maka akan menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu-lintas pada jalan-jalan sekitar Asia Toserba Garut dan akan menambah volume lalu lintas.  Meskipun bukan satu-satunya penyebab utama penurunan kinerja jalan, terjadinya penambahan volume lalu lintas jalan akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan disekitar pusat perbelanjaan. Hal ini sering diakibatkan oleh perilaku manusia yang kurang mematuhi rambu-rambu lalulintas. Hal lain yang mempengaruhi kemacetan lalu-lintas disebabkan pula oleh adanya pergerakan kendaraan keluar masuk pusat perbelanjaan dan kendaraan yang menyeberang jalan baik yang bertujuan untuk masuk pusat perbelanjaan maupun yang bermaksud meninggalkan pusat perbelanjan. Keadaan tersebet masih pula diperparah dengan adanya angkutan umum yang berhenti menunggu penumpang menambah pula kesemerawutan jalan sekitar pusat-pusat perbelanjaan. Kondisi tersebut juga dialami pada pusat perbelanjaan Asia Toserba Garut. 
Dari kondisi tersebut diatas maka sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Garut mewajibkan membuat analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan pusat perbelanjaan ataupun pusat-pusat kegiatan bersekala besar yang mempunyai andil besar dalam penambahan pembebanan kapasitas jalan harus membuat Analisis Dampak Lalu Lintas ( AMDALALIN ). Karena dengan dibuat Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) maka diharapkan    ganguan-ganguan lalu lintas dapat segera di ketahui sedini mungkin untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja jalan sekitar pusat-pusat kegiatan dan dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan lalu-lintas pada daerah tersebut.

B.     PERMASALAHAN
Dari sekian banyak pusat-pusat kegiatan hanya terdapat sebagian kecil saja yang sudah menggunakan Analisis Dampak Lalu-Lintas dan umumnya hanya terdapat pada bangunan-bangunan atau pusat-pusat kegiatan yang tergolong baru, demikian pula sebagian pusat-pusat kegiatan dikota Garut juga belum dilakukan Analisis Dampak Lalu-Lintas. Meskipun dibeberapa pembangunan pusat-pusat kegiatan sudah menggunakan Analisis Dampak Lalu-Lintas yang juga disertai dengan rekomendasi penanganan dampak dan juga manajemen pengaturannya akan tetapi manajemen penanggulangan dampak lalu-lintas sering dirasa tidak optimal untuk penanganan permasalahan lalu-lintas.
Analisis Dampak Lalu-lintas yang tidak diperhatikan atau tidak dilakukan secara benar seringkali membuat upaya penanggulangan permasalahan lalu-lintas pada daerah pusat-pusat kegiatan tidak maksimal. Oleh karena itu upaya penanggulangan lalu-lintas di sekitar pusat-pusat kegiatan perlu melibatkan pihak pengembang atau pengelola pusat kegiatan tersebut. 
Permasalahan diatas terjadi pula pada saat pengoperasian Asia Toserba Garut yang terletak di pusat kota Garut. Pembangunan swalayan tersebut tidak didahului dengan pembuatan Analisis Dampak Lalu-lintas sehingga pada saat pembukaan Asia Toserba Garut menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kinerja lalu-lintas di ruas jalan yang berada disekitar swalayan tersebut.  Karena dengan dibangunnya pusat kegiatan Pacific Mall akan menimbulkan tarikan yang disebabkan karena Asia Toserba Garut menawarkan berbagai macam kegiatan seperti perbelanjaan yang lengkap, pusat hiburan keluarga, restoran cepat saji disamping itu Asia Toserba Garut juga mempunyai fasilitas tempat parkir yang luas dan aman. Dengan adanya kegiatan tersebut maka akan mempengaruhi kinerja dari ruas jalan Ahmad Yani yang berada tepat di depan Asia Toserba Garut.

C.    PEMBAHASAN TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
1.      PENGERTIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Menurut Dikun dan Arif (1993) mendefinisikan analisis dampak lalu-lintas sebagai suatu studi khusus dari dibangunnya suatu fasilitas gedung dan penggunaan lahan lainnya terhadap sistem transportasi kota, khususnya jaringan jalan di sekitar lokasi gedung.
Menurut Tamin (2000), analisis dampak lalu lintas pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu-lintas disekitarnya yang diakibatkan oleh bangkitan lalu-lintas yang baru, lalulintas yang beralih, dan oleh kendaraan keluar masuk dari / ke lahan tersebut.
Tujuan diperlukannya ANDALALIN adalah sebagai berikut :
a.       Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b.      Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
c.       Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d.      Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e.       Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

2.      Fenomena Dampak Lalu Lintas
Menurut Murwono (2003), fenomena dampak lalu-lintas diakibatkan oleh adanya pembangunan dan pengoperasian pusat kegiatan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang cukup besar, seperti pusat perkantoran pusat perbelanjaan, terminal, dan lain-lain. Lebih lanjut dikatakan bahwa dampak lalu lintas terjadi pada 2 (dua) tahap, yaitu :
a.       Tahap konstruksi / pembangunan. Pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalulintas akibat angkutan material dan mobilisasi alat berat yang membebani ruas jalan pada rute material;
b.       Tahap pasca konstruksi / saat beroperasi. Pada tahap ini akan terjadi bangkitan lalu-lintas dari pengunjung, pegawai dan penjual jasa transportasi yang akan membebani ruas-ruas jalan tertentu, serta timbulnya bangkitan parkir kendaraan.
Tamin (2000) mengatakan bahwa setiap ruang kegiatan akan "membangkitkan" pergerakan dan "menarik" pergerakan yang intensitasnya tergantung pada jenis tata guna lahannya. Bila terdapat pembangunan dan pengembangan kawasan baru seperti pusat perbelanjaan, superblok dan lain-lain tentu akan menimbulkan tambahan bangkitan dan tarikan lalu lintas baru akibat kegiatan tambahan di dalam dan sekitar kawasan tersebut. Karena itulah, pembangunan kawasan baru dan pengembangannya akan memberikan pengaruh langsung terhadap sistem jaringan jalan di sekitarnya.
Dikun (1993) menyatakan bahwa analisis dampak lalu-lintas harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, evaluasi rancang bangun dan pemberian ijin. Untuk itu diperlukan dasar peraturan formal yang mewajibkan pemilik melakukan analisis dampak lalu lintas sebelum pembangunan dimulai. Di dalam analisis dampak lalu lintas, perkiraan banyaknya lalu-lintas yang dibangkitkan oleh fasilitas tersebut merupakan hal yang mutlak penting untuk dilakukan. Termasuk dalam proses analisis dampak lalu lintas adalah dilakukannya pendekatan manajemen lalu lintas yang dirancang untuk menghadapi dampak dari perjalanan terbangkitkan terhadap jaringan jalan yang ada.
Djamal (1993) mengemukakan 5 (lima) faktor / elemen penting yang akan menimbulkan dampak apabila sistem guna lahan berinteraksi dengan lalu lintas. Kelima elemen tersebut adalah :
a.       Elemen Bangkitan / Tarikan Perjalanan, yang dipengaruhi oleh faktor tipe dan kelas peruntukan, intensitas serta lokasi bangkitan.
b.      Elemen Kinerja Jaringan Ruas Jalan, yang mencakup kinerja ruas jalan dan persimpangan.
c.       Elemen Akses, berkenaan dengan jumlah dan lokasi akses.
d.      Elemen Ruang Parkir.
e.       Elemen Lingkungan, khususnya berkenaan dengan dampak polusi dan kebisingan. 
Lebih lanjut, The Institution of Highways and Transportation (1994) menyatakan bahwa besar-kecilnya dampak kegiatan terhadap lalu lintas dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Bangkitan / Tarikan perjalanan.
b.      Menarik tidaknya suatu pusat kegiatan.
c.       Tingkat kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan yang ada.
d.      Prasarana jalan di sekitar pusat kegiatan.
e.       Jenis tarikan perjalanan oleh pusat kegiatan.
f.       Kompetisi beberapa pusat kegiatan yang berdekatan.


3.      Sasaran Analisis Dampak Lalu Lintas
Arief (1993) menyatakan bahwa sasaran Andalalin ditekankan pada :
a.        Penilaian dan formulasi dampak lalu-lintas yang ditimbulkan oleh daerah pembangunan baru terhadap jaringan jalan disekitarnya (jaringan jalan eksternal), khususnya ruas-ruas jalan yang membentuk sistem jaringan utama;
b.      Upaya sinkronisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan penyediaan prasarana jalan, khususnya rencana peningkatan prasarana jalan dan persimpangan di sekitar pembangunan utama yang diharapkan dapat mengurangi konflik, kemacetan dan hambatan lalu-lintas;
c.       Penyediaan solusi-solusi yang dapat meminimumkan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh dampak pembangunan baru, serta penyusunan usulan indikatif terhadap fasilitas tambahan yang diperlukan guna mengurangi dampak yang diakibatkan oleh lalu-lintas yang dibangkitkan oleh pembangunan baru tersebut, termasuk di sini upaya untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana sistem jaringan jalan yang telah ada;
d.      Penyusunan rekomendasi pengaturan sistem jaringan jalan internal, titik-titik akses ke dan dari lahan yang dibangun, kebutuhan fasilitas ruang parkir dan penyediaan sebesar mungkin untuk kemudahan akses ke lahan yang akan dibangun. 
The Institution of Highways and Transportation ( 1994) merekomendasikan pendekatan teknis dalam melakukan analisis dampak lalu-lintas, sebagai berikut :
a.       Gambaran kondisi lalu lintas saat ini (eksisting).
b.      Gambaran Pembangunan yang akan dilakukan
c.       Estimasi pilihan moda dan tarikan perjalanan.
d.      Analisis Penyebaran Perjalanan.
e.       Identifikasi Rute Pembebanan Perjalanan.
f.       Identifikasi Tahun Pembebanan dan pertumbuhan lalu lintas.
g.      Analisis Dampak Lalu Lintas.
h.      Analisis Dampak Lingkungan.
i.        Pengaturan Tata Letak Internal.
j.        Pengaturan Parkir.
k.      Angkutan Umum.
l.        Pejalan kaki, pengendara sepeda dan penyandang cacat.
Dari keseluruhan tahapan diatas, penelitian ini tidak melakukan tahapan analisis dampak lingkungan, pengaturan tata letak internal, analisis angkutan umum dan analisis pejalan kaki, pengendara sepeda dan  penyandang cacat. Analisis dampak lingkungan tidak dilakukan oleh karena telah dilakukan pada awal pembangunan. Pengaturan tata letak internal tidak dilakukan mengingat swalayan tersebut telah terbangun dan beroperasi.

4.      ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK LALU LINTAS DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PROPERTI.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (AMDALALIN)
Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011) Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.
Hasil AMDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a.       Izin lokasi;
b.      Izin mendirikan bangunan; dan
c.       Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Tata cara untuk memperoleh AMDALALIN:
1.      Pengembang atau pembangun properti melakukan AMDALALIN  dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis AMDALALIN tersebut disusun dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN
2.      Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari:
a.         Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional;
b.        Gubernur, untuk jalan provinsi;
c.         Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
d.        Walikota, untuk jalan kota.
3.      Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
4.      Untuk memberikan persetujuan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.      Tim evaluasi tersebut mempunyai tugas, antara lain:
a.       melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu lintas; dan
b.      menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil analisis dampak lalu lintas.
6.      Hasil penilaian tim evaluasi disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
7.      Jika hasil penilaian belum memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota mengembalikan hasil analisis kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan.
8.      Jika hasil penilaian telah memenuhi persyaratan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur, Bupati, atau Walikota meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
SANKSI
Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut antara lain :
1.        Peringatan tertulis;
2.        Penghentian sementara pelayanan umum;
3.        Penghentian sementara kegiatan;
4.        Denda administratif;
5.        Pembatalan izin ; dan/atau
6.        Pencabutan izin.

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...