A.PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pengaturan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) merupakan keniscahayaan untuk mewujudkan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD
1945, khususnya yang terkait dengan frase “sebe sar besarnya bagi kemakmuran
rakyat”,dan disisi lain KLHS merupakan instrument pengendalian kerusakan
lingkungan hidup dan penguatan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
merupakan hal yang relative baru di Indonesia. Sekarang ini telah disahkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU
PPLH), yang telah mengatur hal yang paling mendasar terkait KLHS. Untuk
menjalankan ketentuan tentang KLHS yang dimuat dalam UU PPLH sebagai arah/pedoman
lebih lanjut pelaksanaan KLHS perlu segera dipersiapkan Peraturan Pemerintah.Salah
satu tantangan yang paling besar (seperti berupa kasus yang terjadi dimanapun
di Indonesia saat KLHS diperkenalkan) adalah penyampaian konsep dan cara kerja
KLHS, selalu disama-artikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Memang benar, ada beberapa istilah dalam KLHS dapat
juga ditemukan dalam AMDAL.Pesan yang paling penting adalah, bahwa AMDAL
merupakan kajian kelayakan lingkungan yang dikaitkan perizinan, tanpa AMDAL
suatu proyek besar tidak dapat dilaksanakan.Hal ini adalah salah satu instrument
(alat) pembuat keputusan (decision making). Sementara itu, KLHS adalah suatu
alat bantu perumusan keputusan (decision aiding), untuk meningkatkan
pengetahuan mengenai suatu rencana (atau program atau aturan kerja) tentang
dampak lingkungan yang besar dan penting, melihat pada legitimasi sosial melalui
pengikatan dengan berbagai unsur stakeholders dan memerlukan dialog yang terus
menerus. Hal ini juga memerlukan diskusi mendalam antara pemerintah dengan
investor karena kelayakan akanmempengaruhi penentuan keputusan suatu proyek,
berhenti atau dilanjutkan. KLHS juga melihat pada isu-isu lingkungan secara
kumulatif dan lintas bidang yang belum dijangkau oleh AMDAL untuk proyek-proyek
individual.Semua itu dapat menjadi kontribusi kepada AMDAL dengan menyediakan
masukan untuk spesiikasi teknis yang sesuai dan untuk informasi selama fase
penentuan lingkup kajian (scoping). Hal penting lain adalah KLHS dapat menarik
minat para investor yang peduli lingkungan atau “green investor”. Penggunaan
sumber daya alam harus selaras, seras, dan seimbang dengan fungsi lingkungan
hidup.Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
harus mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan
berkelanjutan.Kebijakan yang dimaksud adalah rangkaian konsep dan azas yang
menjadi dasar rencana.
2.
Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian Lingkungan Hidup, Asas-asas
lingkungan hidup, ruang lingkup, unsur-unsur lingkungan hidup?
b. Apa pengertian penataan ruang ?
c. Hubungan penataan ruang dengan pengelolaan
lingkungan hidup?
d. Bagaimana Penataan Lingkungan Hidup?
e. Bagaimana pengendalian pemanfaatan Ruang ?
f. Apa sanksi untuk penataan ruang ?
3.
Tujuan Penulisan
a. untuk
mengetahui apa saja dampak kesalahan tata ruang kota
b. untuk
menyadarkan pembaca tentang pentingnya lingkungan hidup
3. Manfaat Penulisan
a. untuk menambah wawasan tentang lingkungan hidup
b.
untuk pembelajaran tentang tata ruang kota dan lingkungan
B. PERMASALAHAN
Manusia hidup di bumi tidak sendirian, melainkan
bersama makhluk lain, yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik.Manusia bersama
tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu.Dalam ruang
tersebut terdapat juga benda tak hidup, seperti misalnya udara yang terdiri atas
bermacam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, tanah dan batu.Ruang yang
ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di
dalamnya disebut lingkungan hidup.Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal itu dikarenakan dimana seseorang
hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Zaman
sekarang ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan lingkungan oleh manusia
dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi yang lebih, secara tidak
langsung tindakan ini akan mengakibatkan rusaknya lingkungan dan mengancam pada
kelangsungan hidup manusia.
Keteloderan manusia dalam mendirikan bangunan dengan
tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan berlangsung pada
bangunan tersebut juga akan merusak lingkungan baik fisik maupun biologis
secara perlahan dan tidak langsung, sehingga menghasilkan pencemaran
lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan suatu proses masuknya bahan atau
energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnyaperubahan yang tidak
dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak
negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan
organisme lainnya. Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan.Polutan
dapat berupa materi/partikel dan atau energi. Polutan ini masuk ke dalam
lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya perilaku
tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak diimbangi dengan
fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan sumber daya alam yang
tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang tak seimbang dengan
daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak diimbangi dengan
penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Dalam melestarikan kualitas lingkungan, berbagai
upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan seperti, memulai
penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan
dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana
pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun,
sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan. Dengan adanya perencanaan
hal-hal yang mungkin bisa mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan
sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama
sekali. Berdasarkan alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan
lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian
lingkungan di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat
dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan.Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik
berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.Setiap aktivitas
seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan
implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan
evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat
kerangka berpikir, cetak biru tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak
untuk dikembangkan. Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan
dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai
dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau
kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini yaitu lingkungan di sekitar pasar.
C. PEMBAHASAN
1.
LINGKUNGAN HIDUP
a.
Pengertian lingkunganhidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya
dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau
makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.Istilah lingkungan hidup,
dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut
dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam
kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu
diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and
organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya
dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung
mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof.
Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka
mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan
kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan
kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum
lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran
mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di
dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat
manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad
hidup lainnya.
lingkungan hidup menurut Undang-undang No 32 tahun
2009 diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup sebagai
berikut:
"Pengedalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan
pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument
yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu
lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal;
UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan
hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument
lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya.
b.
Asas-asas lingkungan hidup
Asas-asas
lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 :
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daera
c.
Tujuan Pengendalian Lingkungan Hidup
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan
hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
h. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.
mewujudkan pembangunan
berkelanjutan; dan
j.
mengantisipasi isu
lingkungan global.
3.
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan; dan
f.penegakan hukum.
2.
PENATAAN RUANG
a.
Pengertian Tata Ruang
Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1992
jo Pasal 1
ayat (5) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang adalah Suatu proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Ruang dapat
diartikan sebagai wadah
kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya serta
sumber daya alam.
Ruang, baik sebagai
wadah maupun sebagai
sumber daya alam, adalah
terbatas. Sebagai wadah
dia terbatas pada
besaran wilayahnya, sedangkan sebagai
sumber daya terbatas
pada daya dukungnya.
Oleh karena itu, pemenfaatan ruang
perlu ditata agar
tidak terjadi pemborosan
dan penurunan kualitas ruang (Ahmadi, 1995: 1).Sementara
tata ruang adalah Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Kemudian Pasal 3 UU No 26 tahun 2007 menyebutkan
bahwa Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Sasaran yang diharapkan
adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsisten dan efektif sesuai dengan
kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan, keamanan
serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang dan
meningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan
daerah. Sementara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2009 berbunyi
bahwa lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan
semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup
lain. Lingkungan hidup yang tergganggu keseimbangannya perlu
dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberi manfaat
bagi kesejahteraan masyarakat
dan kelangsungan antara generasi dengan cara meningkatkan
pembinaan dan penegakan hukum. Penegakan
hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga
masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum
yaitu administratif, pidana dan perdata.
penyusunan
Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 22
Undang-Undang No 26 tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut:
Pertama,
Penyusunan rencana tata
ruang wilayah provinsi
mengacu pada;
(a). Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional.
(b). Pedoman
bidang penataan ruang;
dan
(c). Rencana pembangunan jangka
panjang daerah.
Kedua,
Penyusunan rencana tata ruang
wilayah provinsi harus memperhatikan:
(a). Perkembangan,
permasalahan nasional dan
hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi.
(b).
Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi provinsi.
(c).
Keselarasan aspirasi pembangunan
provinsi dan pembangunan kabupaten/kota.
(d). Daya
dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(e). Rencana
pembangunan jangka panjang
daerah.
(f). Rencana
tata ruang wilayah provinsi yang
berbatasan.
(g). Rencana
tata ruang kawasan
strategis provinsi; dan
(h).
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3.
Hubungan antara penataan ruang dengan hokum linkungan
Pada dasarnya kendala dalam penyusunan Rencana Umum
Tata Ruang tersebut antara lain: Pertama,
Rencana yang tersusun
tidak memperhitungkan keserasian, keseimbangan dan
kelestarian lingkungan. Karena
itu jika rencana
tersebut dijalankan sebagaimana yang
ditetapkan maka diperkirakan
dalam waktu jangka
panjang akan berakibat fatal
bagi kelangsungan hidup
manusia dan makhluk
hidup lainya. Kedua, Tidak adanya ketegasan hukum bagi
setiap orang yang melanggar ketentuan dalam ruang. Artinya bahwa
setiap orang yang
melakukan penyimpangan penggunaan
rencana tata ruang tidak
pernah diberikan sanksi.
Ketiga, Dalam perencanaan
tata ruang selalu disatukan dengan
rencana pengembangan. Sehingga
penetapan rencana tata
ruang menjadi kabur karena simpang siur dengan rencana pengembangan.
Seharusnya rencana pengembangan mengacu pada
rencana tata ruang.
Keempat, Dalam penetapan
rencana tata ruang lebih
banyak di dominasi
oleh keputusan politik,
sehingga obyektifitas terhadap
karakteristik wilayah menjadi tidak dapat berjalan dengan baik. Kelima, Dalam
menghadapi otonomi daerah setiap daerah dituntut untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah, sehingga setiap
upaya pemanfaatan tata
ruang diupayakan harus
dapat memberikan sumbangan nilai ekonomi bagi daerah.
Selain kendala tersebut di atas, dalam pemanfaatan tata ruang berpotensi juga
untuk menimbulkan konflik,
jika pemanfaatan tanpa
dilakukan koordinasi dan perhitungan yang matang. Dengan demikian
kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata
Ruang selalu juga
diikuti oleh kendala
yang muncul berupa
konflik dalam pemanfaatan ruang
yang tanpa ada koordinasi. Adapun konflik dalam pemanfaatan tata ruang secara
umum dapat dikelompokan yakni sebagai berikut: Pertama, Potensi konflik
antar wilayah. Kedua,
Potensi konflik antar
sektor. Ketiga, Potensi
konflik antar masyarakat dan
pemerintah. Keempat, Potensi konflik dalam pemanfaatan tata ruang itu sendiri.
Urgensi Pengaturan tata ruang dalam perda. Dengan
memperhatikan apa yang menjadi kendala
dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dan mencari formula yang tepat
untuk mengatasi kenadala tersebut, maka
pengelolaan fungsi tata
ruang perlu ditata
dalam bentuk arahan,
pedoman dan
ketentuan-ketentuan mengenai peruntukkan,
penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan tata ruang demi
kelestarian lingkungan hidup.
Pola pengelolaan tersebut
sudah barang tentu mengacu
pada asas-asas penataan
ruang yaitu asas
terpadu, berdaya guna,
serasi, seimbang dan berkelanjutan.Pengelolaan tata ruang lebih dititik
beratkan pada pada wujud fisik, penggunaan ruang merupakan
hasil pengambilan keputusan
dari orang atau
Badan Hukum yang menguasai dan
yang berhak dalam
pengelolaannya sesuai kegiatan
dan kebutuhannya. Hal yang tidak
dapat dikesampingkan bahwa penggunaan ruang tidak boleh bertentangan
dengan peruntukan ruang
lingkungan hidup sendiri
yang dalam hal
ini merupakan keputusan
pemerintah.
Untuk
mewujudkan sasaran penataan
ruang dan penataan
pertanahan demi menjaga kelestarian
lingkungan hidup, maka
kebijaksanaan pokok yang
nanti dapat ditempuh yakni
sebagai berikut: Pertama,
Mengembangkan kelembagaan melalui penetapan organisasi
pengelolaan yang mantap,
dengan rincian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab
yang jelas. Kedua,
Meningkatkan kemampuan aparatur
yang dapat mendukung kegiatan
penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Ketiga, Meningkatkan kemampuan
aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan
penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.. Keempat, Meningkatkan kemampuan
aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan
penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Kelima, Memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang
termasuk pengamanan terhadap
kawasan yang memiliki
aset penting bagi pemerintah daerah. Keenam, Meningkatkan sistem
informasi, pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan
demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Pada
dasarnya proses penataan
ruang demi menjaga
kelestarian lingkungan hidup meliputi
kegiatan perencanaan, pemanfaatan
dan pengendalian. Penataan
ruang sesuai ketentuan perundang-undangan penataan
ruang khusus wilayah
kabupaten yang ada di Indonesia
meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
dilaksanakan menurut langkah-langkah sebagai
berikut: Pertama, Menetapkan
arah pengembangan yang
akan dicapai dilihat dari segi
ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta
fungsi pertahanan keamanan. Kedua, Mengidentifikasi berbagai potensi dan
masalah pembangunan dalam suatu
wilayah perencanaan. Ketiga,
Perumusan perencanaan tata ruang. Keempat, Penetapan rencana tata
ruang.
Melalui
penataan ruang yang
bijaksana, kualitas lingkungan
akan terjaga dengan baik,
namun bila dilakukan
dengan kurang bijaksana
maka tentunya kualitas lingkungan juga
akan terganggu. Penyelenggaraan penataan
ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang
wilayah yang aman,
nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Hal tersebut tentunya
dengan mewujudkan keharmonisan
antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan, keterpaduan
dalam penggunaan sumberdaya
alam dan sumberdaya buatan dengan
memperhatikan sumberdaya manusia
serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang
dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang
Paling tidak ada 3 (tiga) unsur penting dalam
prinsip pembangunan berwawasan lingkungan
hidup, yakni sebagai
berikut: Pertama, Pembangunan/pengelolaan sumber daya secara bijaksana. Kedua,
Pembangunan berkesinambungan sepanjang Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan itu sendiri.
Agar keputusan terkait
alokasi ruang dan
sumberdaya alam dalam rencana
tata ruang dapat
memberikan manfaat dalam
jangka panjang dan menjamin keberlanjutan, maka perlu
diperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. “Ketentuan
tersebut menunjukkan adanya keterkaitan
yang sangat erat
antara penataan ruang
dengan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kunci bagi berhasilnya upaya
pengembangan wilayah.Lingkungan di dalam
penataan ruang merupakan
aspek yang sangat
penting disamping aspek sosial budaya, yang harus dipertimbangkan dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pertimbangan lingkungan dalam
rencana tata ruang wilayah adalah mutlak untuk diperhatikan karena apabila
aspek lingkungan tidak diintegrasikan, akan
memberikan dampak yang
sangat besar terutama
bagi kehidupan masyarakat
di kemudian hari. Karena pada dasarnya lingkungan memiliki keterbatasan
daya dukung dan daya tampung dalam
menopang kehidupan baik
manusia maupun makhluk
lainnya, sehingga apabila daya
dukung tersebut terlampaui
maka sudah dapat
dipastikan kelestarian fungsi lingkungan akan terganggu.Pembangunan tata
ruang yang berwawasan
pada pada pelestarian
fungsi komponen lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk
menunjang pembangunan yang
berkesinambungan dan dilaksanakan
dengan kebijakan terpadu,
menyeluruh dan
memperhitungkan kebutuhan generasi
sekarang dan mendatang. Ketiga, Peningkatan kualitas hidup
generasi demi generasi.Sejalan dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1988
mengenai prinsip penggunaan
sumber daya alam
untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan, antara lain sebagai
berikut: Pertama, Dalam rangka
pembangunan sumber-sumber alam harus digunakan
secara rasional. Kedua, Pemanfaatan sumber-sumber
daya harus diusahakan
untuk tidak merusak
lingkungan hidup. Ketiga, Harus dilakukan dengan
kebijaksanaan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi
yang akan datang.
Keempat, Memperhitungkan hubungan
kait mengkait dan ketergantungan antara berbagai
masalah.Berdasarkan uraian tersebut,
maka regulasi terhadap
tata ruang melalui peraturan daerah merupakan hal yang
tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini sangat membutuhkan regulasi
berupa peraturan daerah
terhadap tata ruang,
sehingga impelemntasi di lapangan
terutama dalam pemanfaatan
lahan dan lingkungan
hidup benar-benar sesuai dengan
payung hukum yang
ada. Hal yang
lebih utama juga
dalam rancangan peraturan daerah
nanti harus tetap
memperhatikan apa yang
menjadi prinsip atau asas-asas
utama dalam tata ruang daerah sendiri.
4.
Penataan Lingkungan Hidup
Manusia sangat berperan dalam menjadikan lingkungan
yang bersih, nyaman, indah, dan rindang.Satu faktor yang paling utama adalah
bersih.Bersih erat kaitannya dengan sehat.Salah satu indikator bersih adalah
sehat.Individu yang bersih adalah individu yang tidak memiliki kotoran yang
menempel pada dirinya sehingga relatif tidak ada kuman penyakit yang bersarang.
Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang tidak ada kotoran (sampah)
berserakan, yang memiliki kondisi udara banyak mengandung kadar oksigen yang
tinggi.
Penataan lingkungan merupakan proses pengelompokan,
pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan
fungsinya. Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
1. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan
lingkungan,
2. terselenggaranya
pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
3. tercapainya
pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Penataan
lingkungan dilaksanakan secara terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan
lingkungan hidup yang baik akan terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan
fungsi utama kawasan, penataan lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
1. kawasan
lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan. Contoh: hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan
sebagainya.
2. kawasan
budi daya, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
Contoh: lahan budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.
Berdasarkan
kegiatan utamanya, penataan lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
1. Kawasan
perdesaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk
pengelolaan sumber daya alam.
2. Kawasan
perkotaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
3. Kawasan tertentu, adalah kawasan yang
ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
Konsep
penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan
wilayah.Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan
lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah
pengelolaan lingkungan hidup.Prinsip penataan berhubungan erat dengan
konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.
Salah satu sumber daya alam yaitu hutan sebagai
salah satu bagian dari pelestarian lingkungan hidup yang menjadi satu kesatuan
ekosistem yang tidak mengenal batas wilayah pemerintahan.Semakin kecil hutan
dibagi-bagi, semakin besar pula potensi terganggunya ekosistem.Kerusakan hutan
juga mendorong timbulnya kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi keragaman
hayati.
5.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk
megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan
tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas
ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar
bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan
sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan
ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan lain yang
dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan
keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan
jaringan listrik tegangan tinggi. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk
memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana
tata ruang, berupa:
1. keringanan
pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun
saham;
2. pembangunan
serta pengadaan infrastruktur;
3. kemudahan
prosedur perizinan; dan/atau
4. pemberian
penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah. Disinsentif
merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
5. pengenaan
pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk
mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
6. pembatasan
penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
7. Pengenaan
sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Hak,
Kewajiban dan Peran Masyarakat
Dalam
penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
1. mengetahui
rencana tata ruang;
2. menikmati
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3. memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai rencana tata ruang;
4. mengajukan
keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
rencana tata ruang di wilayahnya;
5. mengajukan
tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana
tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
6. mengajukan
gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila
kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian.
Dalam
pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
1. menaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
2. memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3. mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
4. memberikan
akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
Setiap
orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrative dapat berupa:
1. peringatan
tertulis;
2. penghentian
sementara kegiatan;
3. penghentian
sementara pelayanan umum;
4. penutupan
lokasi;
5. pencabutan
izin;
6. pembatalan
izin;
7. pembongkaran
bangunan;
8. pemulihan
fungsi ruang; dan/atau
9. denda
administratif.
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh
pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.Peran masyarakat dalam penataan
ruang dilakukan, antara lain, melalui:
1. partisipasi
dalam penyusunan rencana tata ruang;
2. partisipasi
dalam pemanfaatan ruang; dan
3. partisipasi
dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Sanksi pidana
Dalam
UU No. 26 Tahun 2007 secara khusus disebutkan tentang ancaman pidana pada
pelanggaran tata ruang, sebagai berikut.
1. Jika
tidak menaati rencana tata ruang. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata
ruangyang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jika
tindakan tidak menaati rencana tata ruang mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
3. Jika
tindak tidak menaati rencana tata ruangmengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Jika
memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang. Setiap orang yang
memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. Jika
tindakanmemanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
6. Jika
tindakan memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
7. Jika
tindakanmemanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan
ruangmengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
8. Jika
tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan
ruang. Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
9. Jika
tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum. Setiap orang yang tidak memberikan akses
terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
milik umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
D. PENUTUP
1.
KESIMPULAN
pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut:
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan
berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS);
Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan
lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan
hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran
berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan
hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan."
Penataan Ruang adalah Suatu proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Ruang dapat
diartikan sebagai wadah
kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya serta
sumber daya alam.
Ruang, baik sebagai
wadah maupun sebagai
sumber daya alam, adalah
terbatas. Sebagai wadah
dia terbatas pada
besaran wilayahnya,
sedangkan sebagai sumber
daya terbatas pada
daya dukungnya. Oleh
karena itu, pemenfaatan ruang
perlu ditata agar
tidak terjadi pemborosan
dan penurunan kualitas ruang.
regulasi
terhadap tata ruang
melalui peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar
lagi. Daerah ini sangat membutuhkan
regulasi berupa peraturan
daerah terhadap tata
ruang, sehingga impelemntasi di
lapangan terutama dalam
pemanfaatan lahan dan
lingkungan hidup benar-benar sesuai
dengan payung hukum
yang ada. Hal
yang lebih utama
juga dalam rancangan peraturan
daerah nanti harus
tetap memperhatikan apa
yang menjadi prinsip atau asas-asas utama dalam tata ruang
daerah sendiri.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk
megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan
tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas
ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar
bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan
sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan
ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adisasmita,
Rahardjo. Analisis Tata Ruang Pembangunan. Edisi Pertama. Cetakan Pertama,
Yogyakarta, 2012.
Ir.
H. juniarso Ridwan, M.Si.,MH Dan sodik Ahmad, SH.,MH. 2008. Hukum Tata Ruang
dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung. Penerbit Nuansa.
Supriadi,
SH.,MHum. 2002. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika
Republik
Indonesia.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik
Indonesia.Undang-undang Nomor 26Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.