Monday, March 13, 2017

etika profesi dari anggota DPRD atau kode etik anggota DPRD kabupaten Garut



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik dan tanggung jawab profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi, kode etik dan tanggung jawab profesi.Kode etik di susun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri.Misalnya kode etik DPRD, dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya oleh pengadilan.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga professional.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat memahami faktor dan hal – hal yang berhubungan dengan etika dan tangguprofesi.Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian kode etik?
2.      Apakah tujuan dari kode etik?
3.      Apa saja yang menjadi pengaturan dalam kode etik DPRD Kab Garut?
4.      Bagaimana Peran Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian kode etik
2.      Untuk mengetahui tujuan dari kode etik
3.      Untuk mengetahui yang menjadi pengaturan dalam kode etik DPRD Kab Garut.
4.      Untuk mengetahui Peran Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kode Etik
Apa itu kode etik? Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Sedangkan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2. Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3. Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4. Konsultasi dan praktik pribadi;
5. Tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6. Administrasi personalia;
7. Standar-standar untuk pelatihan.
Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Kode Etik adalah norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas DPRD.
B.     Tujuan Kode Etik
Menurut Peraturan DPRD Kab. Garut Kode Etik DPRD bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas Anggota DPRD serta membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1.               Menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
2.               Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya
3.               Membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk  dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
4.               Mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
5.               Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.

C.     Pengaturan Kode Etik DPRD Kab Garut

1.      Sikap dan perilaku anggota DPRD
Anggota DPRD harus mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.      Mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ;
c.       Menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia ;
d.      Memiliki integritas tinggi dan jujur ;
e.       Menegakkan kebenaran dan keadilan ;
f.       Memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin ;
g.      Mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban DPRD ;
h.      Mentaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD ;
2.      Tata kerja anggota DPRD Kab. Garut
Tata kerja anggota DPRD Kab. Garut adalah sebagai berikut :
a.       Menunjukan profesionalisme sebagai anggota DPRD;
b.      Melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c.       Berupaya meningkatkan kualitas kerja dan kinerja;
d.      Mengikuti seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi;
e.       Menghadiri rapat DPRD secara fisik;
f.       Bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
g.      Bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap nrapat DPRD;
h.      Menjaga rahasia termasuk hasil termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
i.        Memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain;
j.        Melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.      Tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak ihadirinya kepadda pihak lain; dan
l.        Tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alas an tertentu dengan seizing pimpinan DPRD.
3.      Tata hubungan antara penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dalam hal ini lembaga legislatif (DPRD) kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif, maka dari itu anggota DPRD kab Garut harus bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsive dan professional dalam hubungan kemitraan, serta menghormati lembaga DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya.
4.      Tata hubungan antar anggota DPRD
Hubungan antar Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatannya ;
a.       Menjalin silaturahim dan menjaga hubungan kerja sama yang baik antar sesama Anggota DPRD dan menghindari persaingan yang tidak sehat;
b.      saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pengertian antar sesama Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
5.      Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
Hubungan antara DPRD dengan Kelompok Kepentingan dilaksanakan untuk :
a.       melakukan hubungan kemitraan yang komunikatif, sehat dan terbuka.
b.      menampung aspirasi, gagasan dari kelompok kepentingan sebagai masukan untuk dijabarkan dalam aktifitas DPRD.
c.       Anggota DPRD yang ikut serta dalam kegiatan organisasi diluar lembaga DPRD harus mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD
6.      Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan
Pengaturan mengenai penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan harus memperhatikan:
a.       Tata karma
b.      Etika
c.       Moral
d.      Sopan santun
e.       Kepatutan sebagai wakil rakyat
7.      Kewajiban anggota DPRD
Setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
b.      Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
c.       mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.       memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.       menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.      menaati tata tertib dan kode etik;
h.      menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i.        menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
k.      memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya; dan
l.        menjaga dan membela kehormatan serta nama baik lembaga DPRD.
8.      Larangan bagi anggota DPRD
a.       Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai berikut :
-          Pejabat Negara atau pejabat lainnya;
-          Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
b.      Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan public, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD;
c.       Anggota DPRD di larang untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi.

D.    Peran Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut bahwa kedudukan dan susunan serta tugas dan kewajiban Badan Kehormatan diatur sebagai berikut :
Kedudukan dan susunan (Pasal 61) :
1.      Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
2.      Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
3.      Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 (lima) orang.
4.      Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oelh anggota Badan Kehormatan.
5.      Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
6.      Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.
7.      Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2  orang calon anggota Badan Kehormatan
8.      Masa tugas anggota badan kehormatan paling lama dua setengah tahun
9.      Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota badan kehormatan yang di gantikan.
10.  Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bantu oleh secretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh secretariat DPRD.
Tugas dan wewenang Badan Kehormatan
Pasal 62 menyebutkan bahwa :
(1)   Badan Kehormatan Mempunyai Tugas :
a.       Memantau dan mengevaluasi disiplin dan / atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan / atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibilitas DPRD.
b.      Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan / atau Kode Etik DPRD.
c.       Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan / atau masyarakat.
d.      Melaporkan keputusan BAdan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD
(2) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Untuk melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Badan Kehormatan Berwenang :
a.       Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan pelanggaran yang dilakukan.
b.      Meminta keteangan pengadu, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
c.       Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan / atau peraturan tata tertib.
Penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan berupa :
a.       Teguran lisan;
b.      Teguran tertulis;
c.       Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
d.      Pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN
1.      Mekanisme pengaduan / pelaporan pelanggaran :
a.       Pengaduan/ pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan badan Kehormatan;
b.      Pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas;
c.       Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti;
d.      Apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya pengaduan/ pelaporan sebagaimana dimaksud huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, badan kehormatan dapat menindaklanjuti.
e.       Setiap pengaduan atau Pelaporan bersifat rahasia
2.      Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan :
a.       Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;
b.      Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan;
c.       Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat parimpurna;
d.      Rapat Paripurna dilaksanakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;
e.       Apabila Rapat Paripurna menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan partai Politik yang bersangkutan.
f.       Pimpinan DPRD dan/ atau badan Kehormatan menjamin kerasahasiaan pelapor.
Untuk melaksanakan Tugasnya, Badan Kehormatan Berwenang :
1.      DPRD menetapkan sanksi atau Rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan;
2.      Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.      Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan
4.      Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.      Rehabilitasi dilaksanakan apabila Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran Kode etik ternyata tidak terbukti.
6.      Rehabilitasi sebagaimana dimaksud, disampaikan dan diputuskan dalam rapat Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan dan Pimpinan Fraksi yang bersangkutan.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Kode Etik adalah norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas DPRD.
Menurut Peraturan DPRD Kab. Garut Kode Etik DPRD bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas Anggota DPRD serta membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pengaturan Kode Etik DPRD Kab Garut
1.      Sikap dan perilaku anggota DPRD
2.      Tata kerja anggota DPRD Kab. Garut
3.      Tata hubungan antara penyelenggaraan pemerintahan daerah
4.      Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
5.      Tata hubungan antar anggota DPRD
6.      Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan
7.      Kewajiban anggota DPRD
8.      Larangan bagi anggota DPRD
Badan Kehormatan Berwenang :
a.       Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan pelanggaran yang dilakukan.
b.      Meminta keteangan pengadu, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
c.       Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan / atau peraturan tata tertib.

B. Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
1.              Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi
2.              Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.              Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik dan tanggung jawab profesi.
4.              Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
5.              Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...