BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian kode etik dan tanggung jawab profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang
baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang
harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering
digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan
profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda;
baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi
diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang
dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil
karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian
tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan
(tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki
keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri
mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam
bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang
bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam
melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung
jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan
antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal,
yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi,
kode etik dan tanggung jawab profesi.Kode etik di susun oleh organisasi profesi
sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri.Misalnya kode etik
DPRD, dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak
diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti
melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut,
maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya
oleh pengadilan.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik
merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan
perilaku tenaga professional.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca
dapat memahami dan mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat
memahami faktor dan hal – hal yang berhubungan dengan etika dan
tangguprofesi.Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya
dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian kode etik?
2. Apakah
tujuan dari kode etik?
3. Apa
saja yang menjadi pengaturan dalam kode etik DPRD Kab Garut?
4. Bagaimana
Peran Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian kode etik
2. Untuk
mengetahui tujuan dari kode etik
3. Untuk
mengetahui yang menjadi pengaturan dalam kode etik DPRD Kab Garut.
4. Untuk
mengetahui Peran Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kode Etik
Apa itu kode etik? Kode etik adalah merupakan suatu
bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Sedangkan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik
itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2. Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai
dalam profesi;
3. Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4. Konsultasi dan praktik pribadi;
5. Tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6. Administrasi personalia;
7. Standar-standar untuk pelatihan.
Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai
bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik
dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal
hukum.
Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Garut Kode Etik adalah norma-norma yang wajib dipatuhi oleh
setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas DPRD.
B. Tujuan
Kode Etik
Menurut Peraturan DPRD Kab. Garut Kode Etik DPRD
bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas Anggota
DPRD serta membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi
kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
(2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3).
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar
etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1.
Menjelaskan dana
menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat
pada umumnya;
2.
Membantu penyandang
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etis dalam pekerjaannya
3.
Membiarkan profesi
menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan buruk dari anggota-anggota
tertentu dari profesi itu;
4.
Mencerminkan
pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi
itu kepada masyarakat);
5.
Merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu
sendiri.
C. Pengaturan
Kode Etik DPRD Kab Garut
1. Sikap
dan perilaku anggota DPRD
Anggota
DPRD harus mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
a. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Mempertahankan
keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ;
c. Menjunjung
tinggi demokrasi dan hak asasi manusia ;
d. Memiliki
integritas tinggi dan jujur ;
e. Menegakkan
kebenaran dan keadilan ;
f. Memperjuangkan
aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul,
golongan, dan jenis kelamin ;
g. Mengutamakan
pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar
tugas dan kewajiban DPRD ;
h. Mentaati
ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi Anggota DPRD sebagaimana diatur
dalam Tata Tertib DPRD ;
2. Tata
kerja anggota DPRD Kab. Garut
Tata
kerja anggota DPRD Kab. Garut adalah sebagai berikut :
a. Menunjukan
profesionalisme sebagai anggota DPRD;
b. Melaksanakan
tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c. Berupaya
meningkatkan kualitas kerja dan kinerja;
d. Mengikuti
seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi;
e. Menghadiri
rapat DPRD secara fisik;
f. Bersikap
sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
g. Bersikap
sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap nrapat DPRD;
h. Menjaga
rahasia termasuk hasil termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan
sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
i.
Memperoleh izin
tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalan ke luar negeri, baik atas
beban APBD maupun pihak lain;
j.
Melaksanakan perjalanan
dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta
berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. Tidak
menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak ihadirinya kepadda pihak
lain; dan
l.
Tidak membawa anggota
keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alas an tertentu dengan seizing
pimpinan DPRD.
3. Tata
hubungan antara penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dalam
hal ini lembaga legislatif (DPRD) kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif,
maka dari itu anggota DPRD kab Garut harus bersikap adil, terbuka, akomodatif,
responsive dan professional dalam hubungan kemitraan, serta menghormati lembaga
DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya.
4. Tata
hubungan antar anggota DPRD
Hubungan
antar Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatannya ;
a. Menjalin
silaturahim dan menjaga hubungan kerja sama yang baik antar sesama Anggota DPRD
dan menghindari persaingan yang tidak sehat;
b. saling
mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pengertian antar
sesama Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
5. Tata
hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
Hubungan
antara DPRD dengan Kelompok Kepentingan dilaksanakan untuk :
a. melakukan
hubungan kemitraan yang komunikatif, sehat dan terbuka.
b. menampung
aspirasi, gagasan dari kelompok kepentingan sebagai masukan untuk dijabarkan
dalam aktifitas DPRD.
c. Anggota
DPRD yang ikut serta dalam kegiatan organisasi diluar lembaga DPRD harus
mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD
6. Penyampaian
pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan
Pengaturan
mengenai penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan harus
memperhatikan:
a. Tata
karma
b. Etika
c. Moral
d. Sopan
santun
e. Kepatutan
sebagai wakil rakyat
7. Kewajiban
anggota DPRD
Setiap
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
a. Memegang
teguh dan mengamalkan pancasila;
b. Melaksanakan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan
perundang-undangan
c. mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. menaati
tata tertib dan kode etik;
h. menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah provinsi;
i.
menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
k. memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya; dan
l.
menjaga dan membela
kehormatan serta nama baik lembaga DPRD.
8. Larangan
bagi anggota DPRD
a. Anggota
DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai berikut :
-
Pejabat Negara atau
pejabat lainnya;
-
Pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.
b. Anggota
DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan public, konsultan, advokat atau pengacara, notaris
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta
hak sebagai anggota DPRD;
c. Anggota
DPRD di larang untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima
gratifikasi.
D. Peran
Badan kehormatan dalam penegakan kode etik DPRD
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut bahwa kedudukan dan susunan serta
tugas dan kewajiban Badan Kehormatan diatur sebagai berikut :
Kedudukan
dan susunan (Pasal 61) :
1. Badan
Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat
tetap.
2. Pembentukan
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
DPRD.
3. Anggota
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh
anggota DPRD sebanyak 5 (lima) orang.
4. Pimpinan
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oelh anggota Badan
Kehormatan.
5. Anggota
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
6. Untuk
memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1
(satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.
7. Dalam
hal di DPRD hanya terdapat 2 fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih
banyak berhak mengusulkan 2 orang calon
anggota Badan Kehormatan
8. Masa
tugas anggota badan kehormatan paling lama dua setengah tahun
9. Anggota
DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota badan kehormatan yang di
gantikan.
10. Badan
kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bantu oleh secretariat yang
secara fungsional dilaksanakan oleh secretariat DPRD.
Tugas dan wewenang Badan Kehormatan
Pasal 62 menyebutkan bahwa :
(1) Badan
Kehormatan Mempunyai Tugas :
a. Memantau
dan mengevaluasi disiplin dan / atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan /
atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan
citra, dan kredibilitas DPRD.
b. Meneliti
dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib
dan / atau Kode Etik DPRD.
c. Melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota
DPRD dan / atau masyarakat.
d. Melaporkan
keputusan BAdan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD
(2) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Kehormatan dapat meminta
bantuan dari ahli independen.
Untuk
melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Badan Kehormatan
Berwenang :
a. Memanggil
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan
tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan
pelanggaran yang dilakukan.
b. Meminta
keteangan pengadu, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk
untuk meminta dokumen atau bukti lain.
c. Menjatuhkan
sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan / atau
peraturan tata tertib.
Penjatuhan
sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan
tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi
oleh Badan Kehormatan berupa :
a. Teguran
lisan;
b. Teguran
tertulis;
c. Pemberhentian
sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
d. Pemberhentian
sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA
CARA PELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN
1. Mekanisme
pengaduan / pelaporan pelanggaran :
a. Pengaduan/
pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada
Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan badan
Kehormatan;
b. Pengaduan/
pelaporan sebagaimana dimaksud huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai
dengan identitas pelapor yang jelas;
c. Pimpinan
DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk
ditindaklanjuti;
d. Apabila
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya pengaduan/ pelaporan sebagaimana
dimaksud huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, badan kehormatan dapat
menindaklanjuti.
e. Setiap
pengaduan atau Pelaporan bersifat rahasia
2. Mekanisme
penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan :
a. Badan
Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui
permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan
serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;
b. Badan
Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai
berita acara penelitian dan pemeriksaan;
c. Badan
Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada
Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat parimpurna;
d. Rapat
Paripurna dilaksanakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah kesimpulan
sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;
e. Apabila
Rapat Paripurna menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang
bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan partai Politik yang bersangkutan.
f. Pimpinan
DPRD dan/ atau badan Kehormatan menjamin kerasahasiaan pelapor.
Untuk
melaksanakan Tugasnya, Badan Kehormatan Berwenang :
1. DPRD
menetapkan sanksi atau Rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah
mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan;
2. Sanksi
yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan
diberhentikan sebagai Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Sanksi
berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan Fraksi
dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan
4. Sanksi
berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Rehabilitasi
dilaksanakan apabila Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran Kode etik
ternyata tidak terbukti.
6. Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud, disampaikan dan diputuskan dalam rapat Pimpinan DPRD,
Badan Kehormatan dan Pimpinan Fraksi yang bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Garut Kode Etik adalah norma-norma yang wajib dipatuhi oleh
setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas DPRD.
Menurut Peraturan DPRD Kab. Garut Kode Etik DPRD
bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas Anggota
DPRD serta membantu Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Pengaturan Kode Etik DPRD Kab Garut
1. Sikap
dan perilaku anggota DPRD
2. Tata
kerja anggota DPRD Kab. Garut
3. Tata
hubungan antara penyelenggaraan pemerintahan daerah
4. Tata
hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
5. Tata
hubungan antar anggota DPRD
6. Penyampaian
pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan
7. Kewajiban
anggota DPRD
8. Larangan
bagi anggota DPRD
Badan Kehormatan Berwenang :
a. Memanggil
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan
tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan
pelanggaran yang dilakukan.
b. Meminta
keteangan pengadu, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk
untuk meminta dokumen atau bukti lain.
c. Menjatuhkan
sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan / atau
peraturan tata tertib.
B.
Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak
pada profesionalitas kerja maka :
1.
Memperbanyak pemahaman
terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi
2.
Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3.
Pembahasan makalah ini
menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik dan tanggung jawab
profesi.
4.
Kode etik yang
diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat
dijalankan bagi kelompok profesi.
5.
Terhadap pelaksanaan
profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang
ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.