Tuesday, April 18, 2017

Makalah Tentang Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
        Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
        Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, Narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya.
        Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu Narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
        Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu Nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna Narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela
        Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi.Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya diluar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana prilaku mereka diluar sana.
        Remaja sebenarnya tahu kalau narkoba itu sangat berbahaya bagi mereka.Namun, tetap saja ada beberapa diantara mereka yang menggunakannya entah karena ingin coba-coba atau ikut-ikutan temannya.Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang jika banyak generasi penerusnya terlibat penyalahgunaan narkoba.
B.    Identifikasi Masalah
1.    Apakah Pengertian Narkoba?
2.    Apakah Narkoba termasuk ekstraordinary crime?
3.    Sebutkan jenis-jenis narkoba?
4.    Bagaimana dampak penyalahgunaan dan pencegahan narkoba?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian narkoba.
2.    Untuk mengetahui norkoba termasuk ekstraordinary crime.
3.    Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba.
4.    Untuk mengetahui dampak penyalahgunaan dan pencegahan narkoba.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku.
B.    Narkoba termasuk ekstraordinary crime
        Extra Ordinary Crimes dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kejahatan luar biasa.Kejahatan luar biasa disini adalah pelanggaran HAM berat, yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut       
        kejahatan narkoba adalah kejahatan serius, oleh karena itu penannganannya juga harus serius, termasuk dengan menerapkan hukuman mati. BNN menjelaskan kejahatan narkoba adalah kejahatan tingkat tingi (extra ordinary crime) Indonesia mempunyai daulat hukum sendiri dalam menangani kejahatan narkoba. Terkait dengan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi juga sudah melewati proses hukum panjang
        Narkotika ini bisa untuk hancurkan generasi bangsa, hancurkan atlet berprestasi, perwira tinggi.Mereka masuk pensantren dan barak untuk hancurkan itu.Pemerintah dan aparat keamanan belum mampu mencegah penyelundupan narkotika dari luar negeri yang dilakukan sindikat internasional.Omong kosong cegah masuk narkoba dari luar, karena buktinya sampai sekarang narkoba itu masih banyak beredar di masyarakat.Omong kosong pemberantasan itu dilakukan selama pengawasan di pantai, pelabuhan, bandara, oleh aparat kita masih lemah.
        Yang harus dilakukan adalah, melakukan pencegahan secara konseptual.Gencar lakukan sosialisasi dan merangkul masyarakat agar proaktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

C.    Jenis-jenis Narkoba
JENIS – JENIS NARKOBA
a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
 1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu     pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /  atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan   mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Jenis-jenis psikotropika :
  Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
    Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
   Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
    Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
Jenis zat adiktif ada 3 yaitu:
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1.    Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas )
2.    Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis narkoba yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.    Golongan Halusinogen. Adalah jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
NARKOBA  YANG SERING DIGUNAKAN:
Di dalam masyarakat narkoba yang sering disalahgunakan adalah :
1. OPIODA, terdapat 3 golongan besar :
    a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
    b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
    c. Opioda sintetik : Metadon.
2. KOKAIN :
    Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
    Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
3.     KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
4.    AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
5.    LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat   perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
6.    SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.

D.    Dampak penyalahgunaan dan pencegahan narkoba
1.     Dampak penyalahgunaan Narkoba
        Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
a.     Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik: - Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi - Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah - Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim - Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru - Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur - Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual - Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid) - Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya - Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
b.    Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis: - Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah - Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga - Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal - Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan - Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
c.    Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan social: - Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan - Merepotkan dan menjadi beban keluarga - Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram - Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
    Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
    Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
    Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
    Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
    Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
    Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
    Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin. Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
        Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani/Tubuh Manusia
    Gangguan pada jantung
    Gangguan pada hemoprosik
    Gangguan pada otak
    Gangguan pada tulang
    Gangguan pada pembuluh darah
    Gangguan pada endorin
     Gangguan pada kulit
     Gangguan pada sistem syaraf
     Gangguan pada paru-paru
     Gangguan pada sistem pencernaan
     Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
     Menyebabkan depresi mental.
     Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
     Menyebabkan bunuh diri
     Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan. Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
2.    Cara Pencegahan dan Penyembuhan Narkoba
    Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan bahkan sebaiknya harus dicegah. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, atau melakukan tindakan represif dan sangat merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain. Justru disinilah peran orang tua atau keluarga serta kerabat yang sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak.Berikut ini ada beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk mengurangi resiko penyalahgunaan narkoba.
a.    Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba Sejak Dini
Mempelajari masalah Narkoba Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tik tahu apa yang sedang anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba. Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita sebagai proses pendidikan tentang narkoba.
b.    Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan setengah-setengah karena biasanya anak hanya tau enaknya saja tidak mengerti dampak yang ditimbulkan akibat penyalahguanan narkoba. Untuk itu orang tua perlu mengajarkan tentang narkoba secara detai kepada anak sehingga anak mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.
c.    Melarang Pemakaian Narkoba Melarang anak melakukan pemakaian narkoba jenis apapun, termasuk rokok dan minuman beralkohol, dan ini harus menjadi peraturan keluarga. Anda (orang tua) harus bisa mencontohkan anak agar tidak mengkonsumsi hal-hal tersebut. Selain itu Anak harus memahami hal-hal berikut ini dengan jelas. - Harus spesifik; jelaskan peraturan larangan memakai narkoba. Bahas konsekuensinya jika melanggar aturan; apa hukumnya; bagaimana pelaksanaannya; dan tujuan hukuman tersebut. - Harus Konsisten; Jelaskan pada anak bahwa peraturn inti berlaku tetap, kapan saja, dan dimana saja, baik dirumah, di sekolah, maupun dirumah teman dan ditempat lainnya. - Harus Masuk Akal; Jangan menambahkan konsekuensi atau hukuman lain jika peraturan dilanggar. Jika peraturan dilanggar bertindaklah bijaksana terapkan hukuman sesuai dengan peraturan awal yang sudah ditetapkan.
d.    Cegah Pengaruh Negatif Berita Kriminal Amati apa yang ditonton anak di televisi. Anda tidak perlu menyensornya, akan tetapi anda perlu mengambil kesempatan untuk menjelaskan kepadanya tentang berita kriminal. Berita kriminal yang ditanyangkan ditelevisi hanya sepenggal dan sekilas saja, hal ini membuat anak penasaran dan akan mencari tahu informasi itu diluar. Sebelum itu terjadi berilah penjelasan dan informasi dari berita-berita itu. Hal ini dapat mecegah anak untuk mencoba-coba khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. Terdapat banyak alasan mengapa jumlah jam yang diluangkan anak untuk menonton televisi harus dibatasi hanya 2 jam saja. Siaran informasi di televisi yang mendorong pemakaian narkoba adalah salah satu alasannya.
e.    Mewaspadai Sikap dan Perilaku Sendiri Keluarga adalah lingkungan terdekat yang mempengaruhi perkembangan perilaku anak. Anak akan meniru perilaku orang tuanya karena anak memandang orang tua adalah sebagai figur mereka. Hingga usia remaja anak akan meniru perilaku orang tuanya jadi yang perlu diwaspadai adalah sikap dan perilaku anda. Apakah anda merokok? Apakah anda minum-minuman keras? Atau bahkan anda memakai narkoba? hmm…Sangat disayangkan jika hal itu masih anda lakukan. Jangan salahkan anak jika mereka nantinya mengunakan narkoba, karena mereka mendapat contoh perilaku yang seperti itu. Jadi hemat saya, jadilah teladan yang baik bagi anak. Jika anda merokok mulai dari sekarang berhentilah. Jika anda suka minuman keras, hentikanlah. Sayangilah anakmu, generasimu! 6. Pola Hidup Sehat dalam Keluarga Hal yang perlu diwaspadai dalam lingkunagn keluarga adalah keharmonisan. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan anak. Faktor penyebab kenakalan remaja yang utama adalah keluarga yang tidak harmonis. Maka dari itu, ciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Jika anak mendapatkan kasih sayang dirumah sendiri mereka tidak anak mencari diluar yang akhirnya lari ke narkoba.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
    Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
    kejahatan narkoba adalah kejahatan serius, oleh karena itu penannganannya juga harus serius, termasuk dengan menerapkan hukuman mati. BNN menjelaskan kejahatan narkoba adalah kejahatan tingkat tingi (extra ordinary crime) Indonesia mempunyai daulat hukum sendiri dalam menangani kejahatan narkoba. Terkait dengan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi juga sudah melewati proses hukum panjang.
JENIS – JENIS NARKOBA
a. Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
 1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu     pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /  atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan   mengakibatkan ketergantungan.
    Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang

    B.Saran
1. Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa karena efek nya didapat dari narkoba sangatlah besar. Yaitu merusak generasi muda Indonesia dan banyak yang mati karena narkoba.
2. Hukuman mati harus di tegakkan karena hukuman mati adalah sebuah cara untuk menindak dan menakut-nakuti para pengedar narkoba.
3. Untuk orang tua seharusnya harus lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus dalam dunia gelap.
4.Untuk penegak hokum jangan segan-segan untuk menindak pengedar dan pemakai narkoba.


1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...