BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya.Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya.Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran.Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi
hampir di seluruh wilayah tanah air.Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas
dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan yang akan
merugikan negara. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada
jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita
tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada
titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
B. Identifikasi Masalah
Dalam
makalah ini kami akan meneliti tentang :
1. Apakah
Pengertian korupsi itu?
2. Apakah
korupsi termasuk ekstraordinary crime?
3. Apakah
jenis-jenis korupsi korupsi dan dampak dari korupsi ?
4. Bagaimana
cara penangulangan korupsi?
C. Tujuan Penulisan
1.
untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.
untuk mengetahui korupsi termasuk ekstraordinary crime atau tidak.
3.
untuk mengetahui jenis-jenis korupsi korupsi dan dampak dari korupsi
4.
cara penanggulangan korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi
Kata Korupsi berasal dari
bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi
adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi
menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku
menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Maka dapat
disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan
masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Tindak pidana korupsi (Tipikor)
adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, artinya bahwa
tipikor ini merupakan bentuk penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk
kepentingan pribadi dan orang lain.
B. Korupsi
termasuk ekstra ordinary crime
1. Pengertian
ekstra ordinary crime
Extra Ordinary Crimes dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai kejahatan luar biasa.Kejahatan luar biasa
disini adalah pelanggaran HAM berat, yang berada dalam yuridiksi International
Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk
hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary
Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan
perang, dan kejahatan agresi. dan beberapa gambaran umum akan contoh
tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi,
narkoba, dan lain-lain sebagainya.
2. Apakah
korupsi termasuk ekstra ordinary crime?
Korupsi bukan lagi
sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara
sistematis dan meluas.Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan
rakyat.Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime).Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan
terorisme.Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan
yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang dikategorikan luar
biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang
bahaya laten korupsi dan pencegahannya.
Korupsi juga dapat
memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan
umum negara.Dampak negatif terhadap demokrasi korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi.Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
Dampak negatif terhadap
bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi karena ketidak
efisienan yang tinggi.Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga
karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan
pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.Dampak
negatif terhadap kesejahteraan umum, Korupsi politis ada di banyak negara, dan
memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas.
C.
Jenis-jenis
korupsi dan dampak dari korupsi
Jenis-jenis korupsi yang di jelaskan oleh para ahli
Tindak
pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan
gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari
pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya
berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat,
mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu
ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi
bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara indonesia yang
menyebabkan ketidakstabilan dalam perekonomian.
Beberapa bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
Beberapa bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyuapan
(bribery) mencakup tindakan memberi dan
menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2. Embezzlement,
merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana
publik atau sumber daya alam tertentu.
3. Fraud,
merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery
or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi
dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
4. Extortion,
tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai
dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
5. Favouritism,
adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan
privatisasi sumber daya.
6. Melanggar
hukum yang berlaku dan merugikan negara.
7. Serba
kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional
juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi,M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya
ada empat jenis korupsi,:
1. Korupsi
ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang
dilakukan pengusaha kepada penguasa.
2. Korupsi
manipulatif, seperti permintaan seseorang yang
memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat
peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
3. Korupsi
nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada
ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
4. Korupsi
subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan
negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah
keuntungan pribadi.
Jeremy
Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory
of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum
dikenal, yaitu:
1. Berkhianat,
subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2. Penggelapan
barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3. Penggunaan
uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang
lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4. Penyalahgunaan
wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada
tempatnya.
5. Menipu
dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
6. Mengabaikan
keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak
sah, menjebak.
7. Tidak
menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
8. Penyuapan
dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
9. Menjegal
pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum
agar bisa unggul.
10. Menggunakan
informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat
laporan palsu.
11. Menjual
tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin
pemrintah.
12. Manipulasi
peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
13. Menghindari
pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
14. Menjual
pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
15. Menerima
hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada
tempatnya.
16. Berhubungan
dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
17. Perkoncoan,
menutupi kejahatan.
18. Memata-matai
secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
19. Menyalahgunakan
stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
2. Dampak
dari korupsi
Dalam
makna yang paling sederhana, korupsi diartikan sebagai tindakan menyelewengkan
uang atau benda orang lain yang bukan menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi
diartikan sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan
digunakan sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi.
Apapun
alasannya, korupsi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dilihat dari
aspek manapun.Banyak kepentingan publik yang terbengkalai, juga kerugian negara
yang sangat besar akibat dari korupsi itu sendiri. Selain itu, korupsi juga
memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:
a. Bidang
Demokrasi
Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah
di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT)
saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut
“serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa
saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan
tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa
memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu
jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan
yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi.Sayangnya, masyarakat
Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang
jika mereka menerima sogokan tersebut.
Saya contohkan sebuah kasus ringan yang sangat sering
terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri
mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang
baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi
di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A
menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon
pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih
sogokan dan juga tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru
terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi kemampuan, si A lebih kompeten
dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak korupsi bagi berjalannya
demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat
yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.
b. Bidang
Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan
tingkat ekonomi negara tersebut.Dan penelitian juga telah membuktikan, makin
maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu
negara tersebut.Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang.Maka
tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang
tidak baik dan relatif tidak stabil.Bahkan pada beberapa kasus, sering
ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu
bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan.Akibatnya,
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan
perekonomian negara.
Para ahli ekonomi juga
menyebutkan bahwa buruknya perekonomian di negara-negara Afrika ternyata
disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi negara tersebut.Para pejabat yang
korup, menyimpan uang mereka di berbagai bank di luar negeri.Bahkan ada data
yang menyebutkan bahwa besarnya uang simpanan hasil korupsi pejabat-pejabat
Afrika yang ada di luar negeri justru lebih besar dibandingkan hutang negaranya
sendiri. Maka tidak heran jika ada beberapa negara di benua Afrika yang sangat
terbelakang tingkat ekonomi dan juga pembangunan insfrastrukturnya, padahal
jika dilihat dari kekayaan alam, mereka memiliki kekayaan sumber daya alam yang
luar biasa.
c. Bidang
Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih
mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara.Masih ada kasus-kasus lain
mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa.Selain
itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan
kerja.Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika
dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar
jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat danatersebut melewati para
pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini
sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal
tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut
memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja
dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar
keselamatan karena minimnya dana.
d. Bidang
Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah
tidak adanya kesejahteraan umum.Anda pasti sering memperhatikan tayangan
televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah.Dan tidak
jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru
lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan
untuk para pejabat.Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri
menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum
terganggu.Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan
yang juga semakin tinggi.
e. Pengikisan
Budaya
Dampak ini bisa terjadi
pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan
dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya
untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan
materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan
hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya.
Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada
materi, dan tidak takut pada hukum.
f. Terjadinya
Krisis Kepercayaan
Dampak korupsi bagi
negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga
pemerintah.Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas
untuk menilai sebuah kasus.Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat
Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor.Banyak
koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun
hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya
pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main
hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus.Hal tersebut sebenarnya
merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya
dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh
pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
D.
Cara
menanggulangi korupsi
Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia,
antara lain sebagai berikut :
1. Upaya
pencegahan (preventif).
2. Upaya
penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Ø Upaya
Pencegahan (Preventif)
1. Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
4. Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
Ø Upaya
Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1. Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004).
2. Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari
BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus korupsi
dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7. Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
10. Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
Ø Upaya
Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
2. Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3 Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
4. Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya.
5. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ø Upaya
Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1. Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di
Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2. Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah
negara terbebas dari korupsi.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan
umum.
Korupsi termasuk ekstra ordinary
crime (kejahatan luar biasa) karena apabila di lihat dari akibat yang dirugikan
sangat banyak sekali dan korbannya adalah menyangkut perekonomian Negara.
Jenis korupsi yang lebih
operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang
menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi,:
a. Korupsi ekstortif,
b. Korupsi manipulatif,
c. Korupsi nepotistic
d. Korupsi subversif
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai
berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
B. Saran
1. korupsi adalah kejahatan yang luar biasa maka
dari itu penegak hukumnya juga harus luar biasa.
2. untuk penegakan di bidang tindak pidana korupsi
harus dioptimalkan untuk membuat efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.
3. Memberikan pembelajaran moral sejak dini karena
cikal bakal orang korupsi adalah orang yang tidak bermoral.
4. Mengatasi masalah korupsi di Indonesia,
pemerintah harus benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara.
Pemerintah harus memperbaiki moral bangsa dengan meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan pendidikan, bangsa akan menjadi pintar dan memiliki moral yang baik.
Sehingga untuk kedepannya para penerus bangsa memiliki integritas dan kemampuan
yang baik untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
ReplyDeleteDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....