Tuesday, January 17, 2017

Makalah Tentang Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran.Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan yang akan merugikan negara. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
            B. Identifikasi Masalah
            Dalam makalah ini kami akan meneliti tentang :
1.      Apakah Pengertian korupsi itu?
2.      Apakah korupsi termasuk ekstraordinary crime?
3.      Apakah jenis-jenis korupsi korupsi dan dampak dari korupsi ?
4.      Bagaimana cara penangulangan korupsi?
C. Tujuan Penulisan
1. untuk mengetahui pengertian korupsi.
2. untuk mengetahui korupsi termasuk ekstraordinary crime atau tidak.
3. untuk mengetahui jenis-jenis korupsi korupsi dan dampak dari korupsi
4. cara penanggulangan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, artinya bahwa tipikor ini merupakan bentuk penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

B.     Korupsi termasuk ekstra ordinary crime
1.      Pengertian ekstra ordinary crime
Extra Ordinary Crimes dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kejahatan luar biasa.Kejahatan luar biasa disini adalah pelanggaran HAM berat, yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. dan beberapa gambaran umum akan contoh tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi, narkoba, dan lain-lain sebagainya.

2.      Apakah korupsi termasuk ekstra ordinary crime?
Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas.Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat.Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme.Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang dikategorikan luar biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang bahaya laten korupsi dan pencegahannya.

Korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan umum negara.Dampak negatif terhadap demokrasi korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dampak negatif terhadap bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi karena ketidak efisienan yang tinggi.Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.Dampak negatif terhadap kesejahteraan umum, Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.

C.    Jenis-jenis korupsi dan dampak dari korupsi
Jenis-jenis korupsi yang di jelaskan oleh para ahli
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara indonesia yang menyebabkan ketidakstabilan dalam perekonomian.

Beberapa bentuk-bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
2.      Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
3.      Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
4.      Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
5.      Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
6.      Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
7.      Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi,M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi,:

1.      Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
2.      Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
3.      Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
4.      Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
1.      Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2.      Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3.      Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4.      Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
5.      Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
6.      Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
7.      Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
8.      Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
9.      Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
10.  Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.
11.  Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.
12.  Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
13.  Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
14.  Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
15.  Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
16.  Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
17.  Perkoncoan, menutupi kejahatan.
18.  Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
19.  Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.

2.      Dampak dari korupsi
Dalam makna yang paling sederhana, korupsi diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang atau benda orang lain yang bukan menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi diartikan sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan digunakan sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Apapun alasannya, korupsi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dilihat dari aspek manapun.Banyak kepentingan publik yang terbengkalai, juga kerugian negara yang sangat besar akibat dari korupsi itu sendiri. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:

a.       Bidang Demokrasi

Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi.Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima sogokan tersebut.

Saya contohkan sebuah kasus ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.

b.      Bidang Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut.Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut.Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang.Maka tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil.Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan.Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara.

Para ahli ekonomi juga menyebutkan bahwa buruknya perekonomian di negara-negara Afrika ternyata disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi negara tersebut.Para pejabat yang korup, menyimpan uang mereka di berbagai bank di luar negeri.Bahkan ada data yang menyebutkan bahwa besarnya uang simpanan hasil korupsi pejabat-pejabat Afrika yang ada di luar negeri justru lebih besar dibandingkan hutang negaranya sendiri. Maka tidak heran jika ada beberapa negara di benua Afrika yang sangat terbelakang tingkat ekonomi dan juga pembangunan insfrastrukturnya, padahal jika dilihat dari kekayaan alam, mereka memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.

c.       Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia

Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara.Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa.Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja.Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat danatersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana.

d.      Bidang Kesejahteraan Umum

Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum.Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah.Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat.Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu.Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi.
e.       Pengikisan Budaya

Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.

f.       Terjadinya Krisis Kepercayaan

Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah.Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus.Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor.Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus.Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.

D.    Cara menanggulangi korupsi

Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Ø  Upaya Pencegahan (Preventif)
1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

Ø  Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

Ø  Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3 Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ø  Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum.
Korupsi termasuk ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena apabila di lihat dari akibat yang dirugikan sangat banyak sekali dan korbannya adalah menyangkut perekonomian Negara.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi,:
a. Korupsi ekstortif,
b. Korupsi manipulatif,
c. Korupsi nepotistic
d. Korupsi subversif   
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
2. Upaya penindakan (kuratif).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

B. Saran
1. korupsi adalah kejahatan yang luar biasa maka dari itu penegak hukumnya juga harus luar biasa.
2. untuk penegakan di bidang tindak pidana korupsi harus dioptimalkan untuk membuat efek jera kepada pelaku atau calon pelaku.
3. Memberikan pembelajaran moral sejak dini karena cikal bakal orang korupsi adalah orang yang tidak bermoral.
4. Mengatasi masalah korupsi di Indonesia, pemerintah harus benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara. Pemerintah harus memperbaiki moral bangsa dengan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan pendidikan, bangsa akan menjadi pintar dan memiliki moral yang baik. Sehingga untuk kedepannya para penerus bangsa memiliki integritas dan kemampuan yang baik untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

Makalah Perjanjian Jual beli dalam Hukum Perdata

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu ti...